Kasar saat Tagih Angsuran Motor, Debt Collector di Batam Dibacok Nasabah, Luka di Bahu dan Kepala
Seorang debt collector di Batam dibacok nasabahnya pakai parang saat menagih utang, pelaku dan korban sempat kejar-kejaran.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang debt collector di Batam dibacok nasabahnya saat menagih utang.
Peristiwa pembacokan ini terjadi di depan minimarket Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (27/2/2024) sekira pukul 12.40 WIB.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy melalui Kanitreskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah mengatakan, kronologi kejadian berawal saat F, karyawan leasing motor mengajak rekannya D untuk menemui J (24), nasabah yang menunggak angsuran motornya.
Sesampainya di depan minimarket Kavling Sambau, F menghubungi J dan menanyakan posisinya.
F meminta agar J segera membayar angsuran motornya.
Melalui sambungan telepon, F mengucapkan kata-kata kasar dan menantang J untuk jumpa.
"Kalau jantan jumpai saya secara langsung," kata Kanit Reskrim Ardiansyah menirukan perkataan korban.
Mendengar perkataan itu, pelaku emosi kemudian izin dari tempat kerjanya.
J pulang ke rumah untuk mengambil parang lalu menjumpai korban di minimarket.
Begitu tiba di lokasi, J langsung menyerang korban dengan parang.
Pelaku menghujamkan parangnya secara membabi buta yang membuat korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.
Baca juga: Kronologi Pria di Bogor Lompat dari Jembatan saat Dikejar Diduga Debt Collector
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kiri, luka di bagian bahu sebelah kanan dan luka di kepala bagian belakang sebelah kanan.
Saat kejadian, pelaku dan korban sempat kejar-kejaran. Aksi itu jadi tontonan warga.
Setelah melakukan aksi pembacokan, J menyerahkan diri ke Pos Penjaga Polda Kepri hingga akhirnya dijemput Unit Reskrim Polsek Nongsa.
Sementara terkait pembacokan ini, korban masih menjalani perawatan di RS Bunda Halimah Batam.
Atas perbuatannya, J terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Pidana penjara maksimal 5 tahun.
(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Debt Collector di Batam Dibacok Nasabahnya Gegara Kasar saat Tagih Utang,