Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral 2 Orang di Sultra Alami Luka Usai Ditikam Pria saat Pesta Lulo, 1 Siswa SMK Meninggal Dunia

Seorang pria diduga mabuk menikam tiga orang di depannya saat acara lulo di Desa Kontunaga, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Viral 2 Orang di Sultra Alami Luka Usai Ditikam Pria saat Pesta Lulo, 1 Siswa SMK Meninggal Dunia
Instagram
Tangkapan layar korban penikaman di Desa Kontunaga, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (28/2/2024) sekira pukul 02.35 WITA saat acara lulo. 

“Keributan dan perkelahian kembali terjadi antara kelompok pemuda,” sambungnya.

Salah seorang warga bernama Oco menyebut saat itu I sudah tergeletak di tanah bersimbah darah akibat luka tusukan di dada sebelah kiri tidak jauh dari lokasi keributan.

Warga pun melarikannya ke rumah sakit, namun nyawanya tak terselamatkan dalam perjalanan.

“Sempat dibawa ke rumah sakit, tapi meninggal di jalan,” kata Oco.

“Kemudian menyusul dua korban lainnya tiba di RSUD Kabupaten Muna yang dibawa oleh warga Desa Kontunaga,” jelasnya

 

Pelaku Tak Ada Motif Tertentu

Kepolisian Resor (Polres) Muna menyebut motif pelaku penikaman itu hanya spontanitas.

Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Muna, Ipda Amran mengatakan, pelaku berinisial LE (28) melakukan penikaman secara spontan dan tidak ada korban yang diincar.

BERITA TERKAIT

"Hanya spontanitas saja. Tidak ada yang diincar," kata Amran, Kamis (29/2/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.

Amran menjelaskan saat terjadi keributan, LE menikam tiga orang yang saat itu ada di hadapannya.

Atas kejadian itu, LE ditangkap di rumahnya di Lorong Suter, Desa Mabodo, Kecamatan Kontunaga, setelah sempat melarikan diri usai menikam tiga orang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LE akan dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 17 tahun penjara.

“Dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 1,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Kronologi Pesta Berujung Maut 1 Siswa Tewas 2 Kritis Saat Ricuh Acara Lulo di Muna Sulawesi Tenggara

(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas