Kronologis Sejoli Bunuh Wanita Asal Jakarta Hingga Buang Jasad di Kota Banjar, Dipicu Cinta Segitiga
Seorang wanita muda asal Jakarta dibunuh sepasang kekasih lalu jasadnya dibuang di tebing Kota Banjar. Berikut kronologis kejadiannya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita terbungkus selimut di Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Jawa Barat.
Jenazah wanita yang diketahui bernama Indriana Dewi Eka Saputri (24) warga Cipinang Pulo, Jakarta Timur, tersebut ternyata dibunuh pacarnya bersama dua orang lainnya.
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat pacar korban berinisial DT menjalin hubungan dengan wanita lain berinisial DV.
Kisah cinta segitiga yang dijalani pelaku DT pun akhirnya diketahui DV.
DV yang cemburu lantas meminta DT untuk membunuh korban Dewi Eka Saputri.
Baca juga: Heboh Mayat Terbungkus Selimut dan Terlilit Kabel Gegerkan Garut, Ditemukan Luka di Kepala
DT pun menyetujui keinginan DV dan mulai merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak RZ selaku eksekutornya.
"Korban ini memiliki pacar berinisial DT, kemudian dilakukan penangkapan DT, didapatkan keterangan bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh DT bersama RZ dan DV," kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan, Sabtu (2/3/2024).
Perencanaan pembunuhan yang dilakukan sepasang kekasih bersama eksekutor dilakukan pada 15 Februari 2024.
Lima hari berselang, ketiga pelaku lantas melancarkan aksinya mengeksekusi korban tepatnya pada 20 Februari 2024.
Baca juga: Jadi Lokasi Pembunuhan, Teras Kantor Desa Sebatung Kotabaru Sepi dan Mencekam Saat Malam Hari
Korban diajak ketiga pelaku masuk ke dalam mobil.
Setelah itu, para pelaku mencari tempat aman untuk melakukan pembunuhan.
Hingga akhirnya, korban pun dieksekusi RZ dengan cara lehernya dijerat menggunakan ikat pinggang di dalam mobil Avanza hitam, di Jalan Bukit Pelangi Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Eksekusi dilakukan pada 20 Februari 2024 oleh RZ, dengan cara menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban meninggal," katanya.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut, para pelaku sempat membawa jasad korban ke Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Selama di dalam mobil, kata Surawan, pelaku menutup mulut korban dengan masker yang seolah-olah terlihat tidur.
Ketika di tengah jalan, korban kemudian ditidurkan di jok belakang karena bisa dibuat untuk tempat tidur.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan mobil rental untuk membuang jenazah korban.
Sebelum dibuang di Kota Banjar, para pelaku sempat membawa jasad korban ke wilayah Cirebon dan Kuningan.
"Dibawa dulu sampai Cirebon, kemudian ke Kuningan, di Kuningan sempat mobil (pelaku) mogok, sehingga di-towing kemudian sampai dengan Banjar, mereka taruh mobil di bengkel," bebernya.
Pada 21 Februari 2024 siang, para pelaku membawa mayat korban menuju Pangandaran, melalui tol Cirebon.
Selanjutnya pada 23 Februari 2024 siang, DT dan DV mengambil semua barang-barang milik korban, kemudian oleh RZ mayat korban dibuang ke jurang di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat.
Setelah membuang jasad korban, para pelaku pun kembali ke Jakarta.
"Para pelaku langsung kembali ke Jakarta," ucapnya.
Hingga akhirnya jasad Indriana pun ditemukan seorang pengendara sepeda motor pada Minggu 25 Februari 2024.
Pengendara sepeda motor tesebut awalnya curiga karena mencium aroma busuk di pinggir tebing batu Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Kota Banjar.
Setelah dicek, ternyata ada mayat perempuan yang terbungkus selimut.
Berawal dari penemuan jasad korban tersebut, akhirnya pembunuhan berencana yang dilakukan sepasang kekasih dan eksekutornya terungkap.
Hasil keterangan sementara saat itu, polisi mengetahui bila korban memiliki pacar berinisial DT.
Polisi pun lantas bergerak menangkap DT, selanjutanya menangkap RZ dan DV.
"Korban ini memiliki pacar berinisial DT, kemudian dilakukan penangkapan DT, didapatkan keterangan bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh DT bersama RZ dan DV," ujar Surawan.
DT, DV, dan RZ merupakan asal Jakarta.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, dua tersangka DT dan RZ diberikan tindakan terhadap dan terukur karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
"Terhadap DT dan RZ, dilakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat penangkapan membahayakan petugas," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(Tribunjabar.id/ Nazmi Abdurrahman/ kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.