Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Pejabat yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Gowa Dapil I dari Perindo

Fakta baru terungkap UC (24) alias MYHS pelaku utama rudapaksa mantan pacar, NMY (26) dalam mobil dinas ternyata caleg dari Perindo.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anak Pejabat yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Gowa Dapil I dari Perindo
TribunTimur
Kolase 4 pelaku ditangkap usai rudapaksa terhadap wanita NMY (26) di atas mobil dinas di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku utama sekaligus anak pejabat adalah Caleg di dapil 1 Somba Opu lewat partai Perindo. 

Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," katanya.

Dari pengakuan korban pelaku hanya sendiri di mobil.

Sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Aksi bejat itu dilakukan di dalam mobil.

"Pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," katanya.

Setelah berhubungan intim, UC pun keluar dari mobilnya.

Berita Rekomendasi

Korban kaget karena tetiba dua pelaku lainnya muncul dari belakang.

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.

Baca juga: Kapolsek di NTT Digerebek Berduaan dengan Polwan, Paminal Polda NTT Turun Tangan 

Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas