Istri yang Potong Alat Vital Suaminya di Muba Menyerahkan Diri, Terancam 10 Tahun Penjara
Istri yang buron usai memotong alat vital suaminya di Bayung Lencir Muba akhirnya menyerahkan diri, terancam 10 tahun penjara.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri yang buron usai memotong alat vital suaminya di Bayung Lencir Muba akhirnya menyerahkan diri.
Lisa Yati (33) sebelumnya sempat kabur ke Muara Enim.
Berkat insiatif keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bayung Lencir dengan ditemani kakak kandungnya.
Kanit PPA Unit Reskrim Pokres Muba, IPDA Zulpikri mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan keberadaan pelaku didapati yang bersangkutan sedang berada di daerah Muara Enim.
Kemudian Kapolsek Bayung Lencir memerintah Kanit Reskrim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku diserahkan oleh kakak kandung Ke Polsek Bayung Lencir. Selanjutnya pelaku langsung kami amankan di Polsek Bayung Lencir," jelasnya.
Penyesalan Lisa Setelah Potong Alat Vital Suami Karena Menikah Lagi, Terancam 10 Tahun Penjara
Kini Lisa Yati (33), warga Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terancam 10 tahun penjara.
Ini buntut perbuatan Lisa Yati yang memotong alat vital sang suami yang sedang tertidur.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kemaluan dan berobat Ke RSUD Bayung Lencir lalu dirujuk ke RS di Jambi.
Tak terima atas perbuatan pelaku, kerabat korban Junaidi (47) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.
Saat ini kondisi korban berangsur membaik meskipun masih menjalani pengobatan rawat jalan di Jambi.
Dihadapan petugas, Lisa mengaku nekat memotong alat vital suaminya karena kesal, sang suami menikah lagi.
Iapun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.