Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas, Barang Bukti 110 Kg Sabu Disita

Berikut adalah kronologi penangkapan bandar narkoba asal aceh Murtala Ilyas atau MT, bersama 6 anak buahnya, sebanyak 110 Kg sabu disita.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas, Barang Bukti 110 Kg Sabu Disita
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas cs di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) - Berikut adalah kronologi penangkapan bandar narkoba asal aceh Murtala Ilyas atau MT, bersama 6 anak buahnya, sebanyak 110 Kg sabu disita. 

Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara. 

Selanjutnya, penyidik mengamankan dua orang tersangka inisial MR (42) dan Murtala atau MT (42). 

Dia menyebut, MT sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya.

Dari pengakuan MT, penyidik pun menangkap ML (29) di Warung Kopi Jalan Tanah Merdeka Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas Jakarta Timur.

"Ada temuan barang bukti sebuah rekening dan dua kartu ATM sebagai alat transaksi pembayaran," ucap dia.

Total, ada tujuh tersangka yang diamankan dalam pengungkapan narkoba kali ini.

Akibat perbuatan para tersangka itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap Suyudi.

Sosok Murtala Ilyas

Sebagai informasi, MT merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika sebesar 142 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi. 

"Pengungkapan kasus ini, langsung kami amankan tersangka MT (Murtala). Jadi memang benar si MT ini adalah pemain besar narkoba."

"Dan juga kami identifikasi sebagai residivis tindak pidana pencucian uang karena yang bersangkutan pernah berurusan terkait TPPU beberapa waktu yang lalu," kata Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.


Dijelaskan Syahduddi, pihaknya telah melakukan profiling untuk mengulas asal usul dan latar belakang Murtala.

Selain itu, polisi juga mulai melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menelusuri aset maupun harta yang dimiliki oleh Murtala.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas