Pimpinan Ponpes di Luwu Utara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Korban Diajak ke Ruang Kelas
Pimpinan ponpes di Luwu Utara ditangkap usai dilaporkan atas kasus pencabulan santriwati. Korban diajak ke ruang kelas saat piket jaga malam.
Editor: Abdul Muhaimin
AAR sempat dirawat intensif di rumah sakit, namun dinyatakan meninggal pada Selasa (20/2/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana mengatakan penganiayaan yang dilakukan pelaku dipicu permasalahan kecil.
Kompol Devi menjelaskan, penganiayaan terduga pelaku inisial AW (15) itu, bermula saat dirinya berada dalam perpustakaan pondok pesantren (ponpes).
Baca juga: Sosok Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan 10 Siswi, Berstatus PNS dan Diberhentikan dari Jabatannya
"Kejadiannya pada tanggal 15 Februari kemarin sekitar pukul 10.00 Wita," kata Kompol Devi.
Saat itu, lanjut Devi, korban AAR mengetuk-ngetuk jendela kaca perpustakaan hingga membuat AW tersinggung.
"Pelaku tersinggung dan langsung menganiaya korban," ungkapnya.
AAR yang menerima sejumlah pukulan lantas dilarikan ke RS Grestelina.
Namun nahas, Selasa dini hari tadi sekitar pukul 01.00 Wita, AAR dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya diberitakan, seorang santri berinisial AAR (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal setelah diduga dianiaya seniornya.
Baca juga: Nasib Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan Siswi SD, Terancam Pidana dan Sanksi Berat
Informasi yang diperoleh Tribun-Timur.com, insiden penganiayaan terjadi di dalam area pesantren yang berlokasi di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (20/2/2024) dini hari.
Korban AAR dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan medis di RS Grestelina.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana membenarkan adanya kejadian itu.
Devi mengaku, jajarannya telah mengamankan terduga pelaku seusai kejadian.
"(Terduga pelaku) AW (15) ditangkap sekira pukul 02:30 Wita. Bertempat di Perumahan Amalia Residence Kabupaten Gowa," ujarnya.
Kini AW diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Pesantren di Luwu Utara Diganjar 20 Tahun Penjara