Masyarakat Kaget Remaja 17 Tahun Hamil, Ternyata Pelakunya Ayah Tiri Korban
Aksi bejat MB ini diketahui masyarakat setelah anak tiri pelaku diketahui tengah hamil.
Editor: Dewi Agustina
Surya/Ilustrasi
Ilustrasi hamil - MB, warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi setelah dilaporkan berbuat asusila terhadap anak tirinya berusia 17 tahun hingga korban hamil.
W mengakui memberikan uang Rp 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.
Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.
Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Berita Rekomendasi
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Ayah di Kalukku Mamuju Hamili Anak Tirinya