Masyarakat Kaget Remaja 17 Tahun Hamil, Ternyata Pelakunya Ayah Tiri Korban
Aksi bejat MB ini diketahui masyarakat setelah anak tiri pelaku diketahui tengah hamil.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - MB, warga Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi setelah dilaporkan berbuat asusila terhadap anak tirinya berusia 17 tahun hingga korban hamil.
"Iya ada kasus ayah tiri perkosa anak tirinya hingga hamil," ungkap Kapolsek Kalukku Iptu Makmur saat dihubungi wartawan, Kamis (6/3/2024).
Aksi bejat MB ini diketahui masyarakat setelah anak tiri pelaku diketahui tengah hamil.
"Iya sudah ditangkap pelakunya, sekarang sudah ada di Polsek Kalukku," kata Iptu Makmur.
Baca juga: Tampang Guru Ngaji Cabul di Purwakarta yang Sembunyi di Kebun Selama 2 Minggu
2 Lansia Hamili Remaja 13 Tahun
Sebelumya di Jepara, sua orang lansia warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, M (70 tahun) dan W (69 tahun) diringkus polisi terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya DA (13 tahun) kini tengah hamil 7 bulan akibat aksi bejat kedua pelaku.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konferensi pers di Mapolres Jepara mengatakan peristiwa pencabulan ini terjadi 21 Juni 2023, pukul 14.00 WIB.
Tersangka M berpura-pura menjenguk nenek korban yang lumpuh.
Ia lalu memanfaatkan kesempatan sepi untuk mendekati korban.
Saat korban sedang menonton TV, M merayu dengan menawarkan uang jajan dengan syarat membuka pakaiannya.
Sementara itu pelaku W melakukan tindakan bejatnya pada 28 Agustus 2023 dengan memberikan uang jajan.
Meskipun keduanya tidak merencanakan aksi bersama, keduanya mengakui bahwa mereka adalah tetangga korban.
Bahkan, W terhitung sebagai saudara korban.
Baca juga: Sosok Kepsek di Sukabumi Pelaku Pencabulan 10 Siswi, Berstatus PNS dan Diberhentikan dari Jabatannya
Aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali.
W mengakui memberikan uang Rp 500 ribu untuk korban memperbaiki motor.
Kedua pelaku mengaku bersalah dan menyesal, mereka membantah melakukan pemaksaan terhadap korban.
Tersangka W mengakui tidak ada komunikasi atau perencanaan sebelumnya.
Sementara M mengatakan bahwa dia meminta melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali dengan memberikan imbalan uang.
Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Seorang Ayah di Kalukku Mamuju Hamili Anak Tirinya