Sepasang Kekasih di Kediri Lakukan Aborsi, Janin Bayi Dikubur di Pekarangan Rumah
Janin bayi ditemukan terkubur di belakang rumah warga Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Sepasang kekasih yang belum menikah diamankan.
Editor: Abdul Muhaimin
"FD ini mengajak DP jalan-jalan dan menyewa kamar kos di wilayah Gurah untuk menggunakan obat yang sudah dibeli sampai akhirnya keguguran. Jasad janin tersebut kemudian dibersihkan dibawa pulang oleh DP," terang AKBP Bimo Ariyanto.
Beberapa hari setelahnya atau tepatnya pada Senin (4/3/2024) FD mendatangi rumah DP untuk mengambil jasad janin yang dibungkus menggunakan daster warna ungu.
FD kemudian membawanya pulang dan mengubur jasad janin tersebut di pekarangan rumahnya.
Keesokan harinya, ayah tiri FD mencurigai gundukan tanah bekas pemakaman jasad janin tersebut dan menggalinya.
Baca juga: Update Penemuan Jasad Bayi di Pabrik Wonogiri: Dibunuh Ibu Kandung di Toilet, Dibekap Pakai Mukena
Ditemukanlah janin hasil hubungan terlarang FD dan DP dan selanjutnya dilaporkan pada pihak berwajib.
"Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam dari penemuan janin, keduanya berhasil diamankan. FD kami amankan di tempat kerja dan DP di rumahnya," ucap AKBP Bimo Ariyanto.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini masih dimintai keterangan," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 2 ponsel, 1 sepeda motor, daster, kain warna putih, 1 cangkul, tas kain warna kuning, 1 potong baju warna abu-abu, dan 1 potong celana pendek warna merah muda.
Kedua terduga pelaku diduga terjerat pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya, pasal 77A ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Sosok Pembuang Jasad Janin yang Dikubur di Halaman Rumah Kediri, Polisi Ungkap Kronologi