Modus Operandi Pencuri Hiasan Kubah Emas Senilai Rp 3 M, Dipatahkan jadi 5 Bagian lalu Dikubur
Pencuri hiasan kubah masjid senilai Rp 3 miliar akhirnya di tangkap di Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Kamis (7/3/2024).
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menangkap pencuri hiasan kubah Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku.
Hiasan kubah masjid itu diketahui terbuat dari emas seberat 2,6 kilogram senilai Rp 3 miliar.
Adapun identitas pelaku adalah AG (67), seorang nelayan asal Desa Kayeli.
AG ditangkap di Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru, Kamis (7/3/2024) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pulau Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengatakan, motif pelaku melakukan pencurian karena terlilit utang.
"Motif tersangka melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi."
"Tersangka mengaku banyak utang sehingga dirinya nekat mencuri untuk menebus utang piutangnya," ujar Sulastri, di Mapolres Pulau Buru, Senin.
Lantas seperti apa modus operandi pelaku?
Melansir TribunAmbon.com, pencurian itu memerlukan waktu sekira tiga jam, mulai pukul 02.00 WIT hingga pukul 05.00 WIT.
AG melancarkan aksinya menggunakan dua tangga yang terbuat dari kayu setinggi 5,18 meter dan 3 meter, serta tali nilon berwarna hijau.
Selain itu, pelaku juga memakai kayu sepanjang 5 meter yang pada ujungnya sudah dipasangi besi berukuran 6 sentimeter, sebagai pengait.
Baca juga: Pencuri Hiasan Kubah Masjid dari Emas Senilai Rp3 Miliar di Maluku Jadi Tersangka, Ini Modus Pelaku
Peralatan itu dibawa pelaku ke masjid dengan cara menyusuri aliran sungai, diwartakan Kompas.com.
Sampai di pohon mangga dekat masjid, pelaku naik dengan menarik tangga yang dibawa.
Setibanya di lokasi kejadian, AG memikul peralatan yang disiapkan itu menuju masjid.
AG masuk ke masjid melalui pintu belakang.
Ia sempat balik lagi untuk mengambil tangga sepanjang 3 meter.
AG pun perlahan menaiki kubah masjid sambil membawa tangga tiga meter dan tali serta kayu.
Tali yang dibawa kemudian diikat melingkari kubah masjid.
Adapun tujuan pelaku mengikat tali melingkari kubah agar tangga yang dibawa naik tidak jatuh, karena kubah tersebut sedikit licin.
Setelah berhasil naik ke atas kubah masjid, AG menarik hiasan itu dengan bantuan kayu yang telah dipasangi besi di ujungnya.
"Ia kemudian mengaitkannya pada tiang Alif dan tarik sebanyak tiga kali hingga tiang Alif jatuh di atap masjid," ungkap Sulastri.
Kemudian pelaku membuka tali dan melemparnya bersama tangga ke bawah.
Hiasan masjid yang juga disebut tiang Alif itu patah karena jatuh.
Kemudian pelaku kembali mematahkan hiasan itu menjadi lima bagian.
AG lalu turun dan membawa hiasan tersebut bersama tangga dan tali melalui sungai.
Oleh pelaku, tangga yang ia gunakan untuk naik ke kubah masjid dibuang ke semak-semak sungai.
"Setelah itu tersangka kembali ke rumah dan menyimpan emas yang sebagiannya ditaruh di dalam buff ke dalam air dekat pohon nipa."
"Tersangka kemudian berjalan ke pantai dan menanam sebagian sisa emas di pasir samping pantai tepatnya di bawah pohon baru, dan di bawah pohon tikar, setelah itu tersangka kembali ke rumah," jelas dia.
Kemudian, pada Sabtu (9/3/2024), hiasan kubah masjid ditemukan dalam kondisi terkubur di hutan Desa Kayeli.
Sementara itu, kubah masjid itu dilaporkan hilang dicuri pada Senin (4/3/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Motif Pelaku Curi Hiasan Kubah Masjid Berlafaz Allah Lapis Emas: Terlilit Hutang
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Tanita Pattiasina, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)