Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Palembang Rudapaksa Pacar, Pelaku Ancam Sebarkan Rekaman VCS dan Foto Asusila

Mengancam hendak sebarkan video Call Sex (VCS) bersama pacarnya, seorang pria bernama Ramelan (25) warga Jakabaring, Palembang dibekuk polisi.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pria di Palembang Rudapaksa Pacar, Pelaku Ancam Sebarkan Rekaman VCS dan Foto Asusila
freepik
ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Palembang, Sumatra Selatan bernama Ramelan (25) ditangkap usai melakukan pengancaman kepada pacarnya, Jumat (8/3/2024) malam.

Proses penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasus ini berawal ketika pelaku menghubungi korban, SF (19) dan meminta melakukan video call sex (VCS).

Korban mengiyakan ajakan tersebut tanpa mengetahui pelaku merekamnya.

Kemudian, pelaku berniat langsung menjemput korban di kampusnya dan membawa ke tempat kosan teman yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan berhubungan badan.

"Benar, saya mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan. Namun korban menolaknya, lantas saya mengancam korban akan menyebarkan VCS tersebut," kata Ramelan, Senin, (11/3/2024), ketika ditemui diruang piket penyidik.

Lanjutnya, korban akhirnya menuruti dan dirinya langsung pasrah saat membuka baju.

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, tidak lama usai kejadian korban langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan telah mengamankan pelaku pemerkosaan.

"Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (8/3/2024) malam," ungkap Fifin.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit ponsel milik pelaku, satu sweater lengan panjang warna hijau, sebuah celana panjang warna hitam, satu baju lengan panjang warna putih milik korban.

Baca juga: 2 Remaja Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rudapaksa & Ancam Anak di Bawah Umur

"Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP dan pasal 14 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tutup Fifin.


Dugaan Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Mamuju

Seorang siswi SMP di Kecamatan Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat berinisial SC (15) menjadi korban rudapaksa.

Pihak korban telah melaporkan dua pelaku yang masih di bawah umur ke Polresta Mamuju, Minggu (25/2/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin membenarkan adanya laporan tersebut dan masih mendalaminya.

Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.

"Terduga pelaku ada dua anak yang masih dibawah umur, saat ini masih akan memeriksa sejumlah saksi lagi," terang Jamal.

Baca juga: Sosok 4 Pelaku Kasus Rudapaksa di Gowa: Caleg DPRD, Anak Pejabat Pemkab Gowa hingga Satpol PP

Jamal menambahkan, kejadian pemerkosaan ini terjadi di dua tempat di dalam wilayah Kota Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

"Saat kejadian itu korban juga mengaku diancam jika tidak mau menuruti keinginan para terduga pelaku itu," pungkasnya.

Jamaluddin mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil visum dan pemeriksaan pendamping korban.

"Pelaku akan diamankan setelah pemeriksaan pendampingan korban," ungkap Kompol Jamaluddin saat ditemui wartawan di Kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (7/3/2024).

Dijelaskan, korban dibawa ke salah satu tempat di dalam Kota Mamuju lalu diancam dipukul jika tidak memenuhi keinginan pelaku tersebut.

"Dia (pelaku) bersama-sama korban naik motor ke salah satu tempat dan di tempat itu pelaku berniat jahat dengan cara ancam pelaku," terang Jamal.

Baca juga: Update Kasus Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa: 4 Orang Diamankan, Pelaku Utama Caleg DPRD

Lanjut dia, di tempat itu pelaku menarik baju korban lalu kemudian dipaksa untuk dibaringkan hingga pelaku melepas salah satu pakaiannya.

"Jadi pelaku mendahului ancaman kepada korban lalu melakukan aksi tak senonohnya itu," pungkasnya.

Kemudian, kejadian kedua pelaku melakukan aksi kembali di salah satu tempat di salah satu gedung kosong dalam Kota Mamuju.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Mahasiswi di Palembang Terpaksa Layani Pacar Usai Foto Tanpa Busana Akan Disebarkan

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas