Tengah Jemur Pakaian, Wanita Agen Perbankan di Indramayu Dihabisi Tetangga
Polres Indramayu berhasil menangkap tersangka pembunuhan wanita agen perbankan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/3/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"AS saat diamankan berusaha membahayakan petugas bahkan mengancam jiwa petugas. Akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
"Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," ujar Fahri.
Selain AS, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah penadah ponsel milik korban yang dijual oleh AS setelah melakukan pembunuhan.
Ketiganya adalah DR (48), RZ (24), dan W (35), yang merupakan warga Kabupaten Cirebon.
"Sementara pelaku dengan inisial DR, RZ, dan W dikenai Pasal 480 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," ucap dia.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJabar.id, Handhika Rahman)