Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua OKP di Sumut Jadi Tersangka Kasus Senjata Api, Pelaku Adalah Mantan Polisi

ESG alias D seorang mantan polisi di Kabupaten Deli Serdang jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api. ESG diamankan di dekat lokasi judi

Editor: Erik S
zoom-in Ketua OKP di Sumut Jadi Tersangka Kasus Senjata Api, Pelaku Adalah Mantan Polisi
HO
Personel Sat Brimob Polda Sumut saat menangkap 19 orang di markas judi di wilayah Kecamatan Pancur Batu. Polisi juga mengamankan senjata tajam hingga senjata api 

Menurut Thomas, kliennya tidak mengakui bahwa senjata api itu adalah miliknya.

Sebab, ESG mengatakan senjata api ditemukan jauh dari padanya. 

Baca juga: Pria Asal Cilacap Kecanduan Main Judi Online hingga Curi Uang di Kotak Amal untuk Modal

"Kronologi menurut keterangan dari klien kami dan saksi lainnya, bahwa penangkapan itu spontanitas. Ada tim yang turun tidak menunjukkan identitas hanya pakai sebo, menggunakan laras panjang," sebutnya.

Kemudian, saat penggerebekan, semua orang yang ada di lokasi, dan sekitarnya diperiksa.

"Ketika diamankan, sebagian besar (termasuk kliennya). Mereka tidak berada di lokasi judi," sambungnya.

Ia menyampaikan, pengakuan dari kliennya bahwa senjata api yang ditemukan itu jauh dari keberadaannya.

Namun, menurut keterangan penyidik, pistol itu dibuang oleh ESG.

Berita Rekomendasi

"Jarak temuan senjata itu ada sekitar 100 meter dari klien kita. Tapi menurut keterangan pihak kepolisian, katanya mereka melihat ada benda yang dibuang (oleh ES), dicek ternyata itu senjata api," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kepala Desa yang Main Judi di Kolaka Timur Sulawesi Tenggara

Lebih lanjut, ia juga menyoroti soal tentang proses penetapan tersangka yang terlalu cepat dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian terhadap kliennya.

"Kita melihat penetapan tersangka ini terlalu prematur, ini ada KUHAP pasal 54 yang dikangkangi bahwa hal klien kita untuk mendapatkan pendampingan pengacara tidak terpenuhi, karena malamnya sudah di periksa," ucapnya.

Karena hal itu pula, Thomas mengancam akan memprapidkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Pertama kita akan melakukan Prapid, karena itu aturan kita. Kami akan menyurati minta perlindungan hukum ke instansi terkait, kami mau ini dibuka, dalam satu hari orang bisa ditetapkan tersangka," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Mantan Polisi Jadi Ketua Brigsus OKP Berkeliaran di Dekat Sarang Judi Bawa Senpi Resmi Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas