Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua OKP di Sumut Jadi Tersangka Kasus Senjata Api, Pelaku Adalah Mantan Polisi

ESG alias D seorang mantan polisi di Kabupaten Deli Serdang jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api. ESG diamankan di dekat lokasi judi

Editor: Erik S
zoom-in Ketua OKP di Sumut Jadi Tersangka Kasus Senjata Api, Pelaku Adalah Mantan Polisi
HO
Personel Sat Brimob Polda Sumut saat menangkap 19 orang di markas judi di wilayah Kecamatan Pancur Batu. Polisi juga mengamankan senjata tajam hingga senjata api 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - ESG alias D seorang mantan polisi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

D membawa senjata api ke dekat areal sarang judi Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu. Senjata api tersebut tertinggal saat digerebek polisi.

Setelah tidak lagi menjadi polisi, ESG bergabung ke Pemuda Karya Nasional (PKN) Pancurbatu.

Baca juga: Kalah Main Judi Rp14 Juta, Pemuda di Kalsel Mengaku Dirampok dan Lukai Diri Sendiri

Ia kemudian ditunjuk sebagai Ketua Brigade Khusus Pemuda Karya Nasional Pancurbatu. 

"Barang bukti yang bersangkutan ini ada satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo, lalu ada satu buah samurai (katana, red), tiga bilah pisau, satu buah piring diduga dadu dan tutup dadu," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (14/3/2024).

Jama mengatakan, saat petugas menggerebek sarang judi di Dusun II Pulo Sari yang selama ini disinyalir dibekingi kelompok organisasi kepemudaan (OKP) itu, pelaku ESG sempat terlihat membuang barang bukti senjata api miliknya ke semak-semak. 

Namun, aksi tersebut dilihat anggota Brimob yang ikut melakukan penggerebekan. 

Berita Rekomendasi

"Personel dari (Brimob) Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan," terang Jama.

Mantan Kanit VC/Judisila Sat Reskrim Polresta Medan ini menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana asal usul senjata api tersebut. 

"Setahu kami dia ini Ketua Brigsus PKN. Dugaan mantan polisi," kata eks Kanit 5 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Sumut itu. 

Dalam kasus ini, ESG akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Baca juga: Oknum Polisi di Labuan Bajo Keciduk Main Judi dengan Warga, Uang Jutaan Rupiah dan Kartu Remi Disita

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Pengacara akan lakukan praperadilan

Thomas J Tarigan, pengacara dari ESG ini mengancam akan mempraperadilankan polisi. 

Alasannya, karena penetapan status tersangka terhadap kliennya dianggap prematur

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas