Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Polisi di Kendari Dianiaya 2 Pria hingga Luka, Pelaku Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras

Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara dianiaya dua pria yang tak terima ditegur saat melakukan pesta miras. Akibatnya korban mengalami luka-luka.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Viral Polisi di Kendari Dianiaya 2 Pria hingga Luka, Pelaku Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras
Kolase Tribunnews
Koalse foto penangkapan pelaku penganiayaan terhadap polisi saat menjalankan tugas di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Minggu (10/3/2024) sekitar Pukul 00.10 Wita dini hari. Pelaku menganiaya korban karena tak terima ditegur saat pesta miras. 

"Kedua pelaku ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di lapangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, F dan I terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Atas perbuatan dan alat bukti yang cukup, pelaku sudah ditahan dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP."

"Tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan penjabat yang sedang menjalanankan tugas, jika kejahatan dan perbuatan itu mengakibatkan luka-luka pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan," ujar Kompol Dedi Hartoyo, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Dua Pelaku Penganiayaan Polisi Ditangkap Polres Konawe Selatan Sultra

(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas