Viral Polisi di Kendari Dianiaya 2 Pria hingga Luka, Pelaku Tak Terima Ditegur saat Pesta Miras
Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara dianiaya dua pria yang tak terima ditegur saat melakukan pesta miras. Akibatnya korban mengalami luka-luka.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
"Kedua pelaku ditahan karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas di lapangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, F dan I terancam hukuman delapan tahun penjara.
"Atas perbuatan dan alat bukti yang cukup, pelaku sudah ditahan dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP."
"Tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan penjabat yang sedang menjalanankan tugas, jika kejahatan dan perbuatan itu mengakibatkan luka-luka pidana penjara paling lama 8 tahun 6 bulan," ujar Kompol Dedi Hartoyo, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra dengan judul Dua Pelaku Penganiayaan Polisi Ditangkap Polres Konawe Selatan Sultra
(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.