Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Denda Kades di Kupang Rp50 Juta Karena Ingkar Janji Nikahi Pacar yang Sudah Melahirkan

Kepala desa bersedia membayar biaya pemeliharaan anak. Sebelum masuk SD dibayar Rp500 ribu, Bila sudah masuk SD, maka biayanya Rp1 juta

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Denda Kades di Kupang Rp50 Juta Karena Ingkar Janji Nikahi Pacar yang Sudah Melahirkan
net
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Nusa Tenggara Timur memvonis Kepala Desa Apriyanto Kletus Obe Rp50 juta karena ingkar janji kepada kekasihnya, MT (25). 

Semantara, Rinto Obe belum memberikan penjelasan terkait sanksi tersebut.

Kronologis kasus

MT sebelumnya mengungkapkan Kades tersebut telah menghamilinya dan berjanji di hadapan orangtua untuk menikah.

Menurutnya karena tergoda dengan iming-iming dari oknum Kades akhirnya berlanjut ke hubungan percintaan lebih lanjut.

Baca juga: Oknum Kades di Luwu Kepergok Selingkuh, Foto Mesranya Beredar

Pada saat melapor itu korban tengah hamil dan oleh Polsek Amfoang Timur melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.

"Tidak ada laporan polisi. Saya baru ceritakan kronologi, polisi langsung bilang masalahnya kami sudah tahu," ungkap MT.

Polisi akhirnya melakukan mediasi dan oknum Kades membuat surat pernyataan siap bertanggung jawab dan melanjutkan ke acara adat hingga pernikahan.

"Surat pernyataan itu ditandatangani oleh saya, AKO dan sejumlah saksi di atas materai. Kenyataannya sehabis membuat surat pernyataan dia tidak ada itikad baik sebagaimana yang terlampir dalam surat pernyataan," tegas MT sambil menunjukan bukti surat pernyataan.

BERITA REKOMENDASI

MT mengatakan awalnya dirinya menjalin hubungan dengan oknum Kades saat pulang cuti kerja sebagai ART di Malaysia.

Seiring berjalannya waktu akhirnya hubungan mereka menghasilkan janin di perut MT pada bulan Oktober 2021.

Mengetahui dirinya hamil, MT menyampaikan ke Kades agar bertanggung jawab.

Namun bukannya senang, si oknum kades bahkan keluarganya tidak menggubris bahkan tidak memiliki itikad baik datang bertemu keluarga korban.

Baca juga: Oknum Kades di Mamuju Pelaku Pencabulan Remaja Sempat Beri Korban Uang Makan Rp 2,4 Juta

"Karena tidak datang bertemu saya dan keluarga maka kami laporkan ke Pemerintah Dusun 03, Desa Netemnanu Selatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun AKO tidak mengakui perbuatannya kalau dia yang kasih hamil saya," ucapnya berderai air mata.

Selanjutnya, kata MT, keluarga korban memutuskan melakukan denda adat namun AKO mengaku tidak mampu membayar.

Upaya pendekatan secara kekeluargaan sudah dilakukan tapi dia terus mengelak. Tidak puas keluarga mengadu ke ke Polsek Amfoang Timur pada 17 Maret lalu.

Namun hingga saat ini korban bahkan tidak pernah bertemu dengan oknum kades akhirnya turun ke Polres Kupang untuk melapor kembali. 

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kades di Kupang Didenda Rp 50 Juta karena Ingkar Janji Menikahi Kekasihnya

dan

Oknum Kepala Desa di Amfoang Setubuhi ART Hingga Punya Anak Lalu Ingkar Janji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas