Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak di Bawah Umur Terlibat Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar, Begini Peran dan Nasibnya

Resmob Polda Sulsel mengamankan empat terduga penimbun pupuk subsidi di sebuah gudang di Makassar, tiga ditahan satu wajib lapor karena di bawah umur.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anak di Bawah Umur Terlibat Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi di Makassar, Begini Peran dan Nasibnya
IST
Ilustrasi. Resmob Polda Sulsel mengamankan empat terduga penimbun pupuk subsidi di sebuah gudang di Makassar, tiga ditahan satu wajib lapor karena di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan empat terduga penimbun pupuk subsidi di sebuah gudang di Makassar

Ke empatnya berinisial R alias Daeng Tawang (32), MR (25), SY (19) dan satu orang masih di bawah umur inisial W (16).

"Sampai saat ini ada empat orang, tiga orang sudah ditahan. Yang satunya anak di bawah umur, kami sementara wajib laporkan," kata Panit I Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi ditemui di kantornya, Minggu (17/3/2024) malam.

Dalam kasus itu, R alias Daeng Tawang diduga merupakan penyewa gudang yang ditempati menggelapkan pupuk.

Sementara, MR berperan sebagai sopir truk dan SY serta W berperan sebagai kernet.

"Tindak lanjut, sampai saat ini, tiga orang ini sudah ditahan di Mapolda Sulsel, di rutan tahti, sudah sementara menjalani masa tahanan," tegasnya.

Para pelaku yang telah ditahan itu terancam hukum maksimal empat tahun kurungan penjara.

Berita Rekomendasi

"Pasal yang diterapkan, Pasal 372 (tentang penggelapan) dan 55 (ikut serta)," jelasnya.

Kronologi 

Panit I Resmob Polda Sulsel Iptu Sunardi yang ditemui di kantornya menjelaskan, kasus ini bermula adanya laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi.

Atas dasar keluhan itu, Tim Resmob Polda Sulsel pun bergerak melakukan penyelidikan.

"Kelangkaan pupuk, ini berdasarkan laporan masyarakat, pihak Resmob Polda melakukan tindak lanjut bahwa adanya dugaan penggelapan pupuk," kata Iptu Sunardi ditemui, Minggu (17/3/2024) malam.

Baca juga: Gudang Penimbunan Pupuk Subsidi di Makassar Digerebek, 3 Orang Diamankan Resmob Polda Sulsel

Jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapati adanya dugaan tindak pidana penggelapan.

"Pada saat itu kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, kami temukan di Gudang Lantebung," terang Sunardi.

"Pada saat itu kami mengamankan barang bukti pupuk jenis Ponska kurang lebih 50 ton," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap dugaan penimbunan pupuk subsidi di Kota Makassar.

Pengungkapan itu dilakukan dengan menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan pupuk.

Lokasinya di kawasan Pergudangan Jl Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Dalam penggerebekan itu, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu truk tongkang merek isuzu 6 roda dengan muatan sekitar 6 ton pupuk.

Satu truk tongkang merek canter 6 roda dengan muatan sekitar 6 ton pupuk.

Satu truk bak terbuka merek canter 6 roda dengan muatan sekitar 4 ton pupuk.

Satu truk tongkang merek dyna 10 roda dengan muatan sekitar 29 ton pupuk.

Selain itu, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus itu, juga diamankan.

Suasana saat Tim Resmob Polda Sulsel menggerebek gudang pupuk subsidi di Pergudangan Jl Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Suasana saat Tim Resmob Polda Sulsel menggerebek gudang pupuk subsidi di Pergudangan Jl Lantebung, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. (Kolase TribunTimur.com)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, yang dikonfirmasi tribun, membenarkan adanya pengungkapan itu.

"Iya, penggelapan atau pencurian pupuk bersubsidi, tiga orang ditahan," jelas Kombes Jamaluddin dikonfirmasi, Minggu (17/3/2024) malam.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 4 Terduga Penimbun Pupuk Subsidi di Makassar Ditahan, Ada Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas