Pengemudi Bus Dilarang Membunyikan Klakson Telolet di Wilayah hukum Polres Cilegon
Polisi juga mengimbau orangtua untuk memantau aktivitas anak-anaknya, terlebih ketika mereka melakukan aktivitas di pinggir jalan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON - Satlantas Polres Cilegon tegas melarang bus-bus menyalakan klakson telolet saat melintas di sepanjang jalan di wilayah hukum Polres Cilegon.
Selain membahayakan, hal itu juga disinyalir bisa menjadi penyebab terjadinya kecelakaan seperti yang terjadi baru-baru ini seorang meninggal dunia terlindas kendaraan usai meminta klakson telolet.
"Sebenarnya dari pihak Satlantas sudah mengingatkan kepada semua sopir bus, agar tidak membunyikan klakson telolet baik itu di Merak ataupun di tempat-tempat wisata," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Cilegon, IPDA Dwi Maryanto saat dihubungi, Senin (18/3/2024).
Ini disebabkan di lokasi wisata banyak bus berlalu lalang, baik dari dalam kota ataupun dari luar kota.
Kemudian di Cilegon Barat, menjadi tempat rawan terjadinya kecelakaan, karena banyak bus berlalu lalang menuju wisata.
Baca juga: Pemuda asal Mojokerto Tewas Tergencet Truk Saat Alami Lakalantas di Sidoarjo
Dwi mengimbau kepada masyarakat Kota Cilegon, terutama para orangtua untuk memantau aktivitas anak-anaknya, terlebih ketika mereka melakukan aktivitas di pinggir jalan.
"Sebenernya kalau anak-anak tergantung orang tua, jadi pengawasan orang tua harus lebih melekat, artinya setiap kegiatan anak, setiap apapun yang dilakukan anak itu harus terpantau orang tua," ungkapnya.
Sejauh ini, ua sudah melakukan imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cilegon.
Dengan harapan, supaya insiden seperti yang dialami bocah lima tahun di Merak bisa diminimalisir.
"Kami sampaikan imbauan dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, kuliah bahkan komunitas-komunitas, artinya polres cilegon tidak diam, kita selalu menyampaikan imbauan-imbahan supaya tingkat fatalitas di wilayah hukum Polres Cilegon menurun," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, penggunaan klakson telolet, sudah tidak diperkenankan lagi dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon.
Satuan Lalu Lintas Polres Cilegon telah melarang para pengguna bus membunyikan klakson telolet di sepanjang jalan raya di Kota Cilegon.
Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Riska Tri Arditia menyampaikan bahwa meskipun pihaknya belum menerima laporan mengenai gangguan lalu lintas di jalan akibat klakson telolet, namun penggunaan klakson telolet akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.