Pengemudi Bus Dilarang Membunyikan Klakson Telolet di Wilayah hukum Polres Cilegon
Polisi juga mengimbau orangtua untuk memantau aktivitas anak-anaknya, terlebih ketika mereka melakukan aktivitas di pinggir jalan
Editor: Eko Sutriyanto
"Kita akan menghubungi po-po bus untuk mengedukasi mereka semua, bahwa penggunaan klakson telolet tidak diperkenankan lagi, karena sangat membahayakan ketika di jalan," ujarnya saat di Polres Cilegon, Rabu (9/8/2023).
Menurut Riska, penggunaan klakson telolet bisa membahayakan bagi pengguna jalan yang ada di sekitarnya.
Terlebih jika keadaan masyarakat yang berada di depan kendaraan yang membunyikan klakson telolet kondisinya sedak tidak sehat.
"Tidak sehat atau mungkin ada yang memiliki penyakit jantung sehingga merasa kaget ketika mendengar bunyi tersebut," katanya.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan di jalan.
Disampaikan Riska, pihaknya akan mendatangi po-po bus yang ada di wilayah hukum Polres Cilegon.
"Kita akan memberikan edukasi bahwa ada larangan apa saja yang memang tidak diperkenanan untuk mereka perbuat di jalan raya," terangnya.
Di samping penggunaan klakson telolet sering sekali menjadi hiburan bagi anak-anak.
Justru hal itu dianggap bisa memicu awal terjadinya kecelakaan.
Mengingat, anak-anak sering meminta sopir bus untuk membunyikan klakson telolet dengan cara menghadang di pinggir jalan.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pasca Bocah Tewas Terlindas, Polisi Larang Sopir Bus Bunyikan Klakson Telolet di Cilegon