Ditangkap, Ini Alasan Pengantar Jenazah di Makassar Sulsel Nekat Aniaya Anggota Polisi
Pengantar jenazah yang mengeroyok anggota polisi di Makassar Sulsel mengaku nyaris ditabrak korban.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR- Pengantar jenazah yang mengeroyok anggota polisi Bripda M Fathul Hidayat mengaku nyaris ditabrak korban.
Pengeroyokan anggota polisi tersebut terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Empat pengantar jenazah sudah ditangkap. Mereka adalah Hisyam alias Iksan (20), Rahmat alias Aco (20), H alias Bus (17) dan Ronaldi alias Ronal (27).
Baca juga: Pengantar Jenazah Ugal-ugalan Keroyok Anggota Polisi di Makassar: 4 Pelaku Ditangkap, 5 Masih Buron
Keempat terduga pelaku itu, mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Hasil interogasi, Hisyam bersama Rahmat dan H alias Aco mengakui dan membenarkan telah melakukan pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Devi, Hisyam, mengakui berperan memukul bagian kepala korban sebanyak satu kali.
"Rahmat mengakui berperan memukul bagian bahu korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Sementara H alias Aco mengakui berperan menendang paha korban korban sebanyak satu kali.
"Ronaldi mengakui dan membenarkan ikut serta berada di lokasi namun pada saat kejadian, berusaha melerai pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya.
Alasan Ronaldi ikut terlibat dalam pengeroyokan aparat itu karena merasa nyaris ditabrak oleh korban.
"Mauka natabrak komandan," ucapnya saat ditanya polisi alasan memukul korban.
5 DPO
Dalam kasus itu, lanjut Devi masih ada lima terduga pelaku yang buron.
"Ada beberapa pelaku yangs saat ini status DPO, agar ke lima orang pelaku tersebut dapat menyerahkan diri," imbuhnya.
Baca juga: Bertambah, Satu Tersangka Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Kemang Jaksel Serahkan Diri ke Polisi
Sebelumnya diberitakan, Aksi pengantar jenazah ugal-ugalan kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.