Anggota Polisi di Makassar Dianiaya Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 DPO
Empat orang dari kelompok pengantar jenazah di Makassar, ditangkap usai mengeroyok seorang anggota Polri, Bripda M Fathul Hidayat.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Bripda M Fathul Hidayat menjadi korban pengeroyokan, Senin (18/3/2024) malam.
Kasus in terjadi saat rombongan pengantar jenazah berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Korban yang mengendarai sepeda motor KLX dikeroyok para pengantar jenazah.
Usai korban jatuh tak berdaya, para pelaku langsung melarikan diri.
Empat orang dari kelompok pengantar jenazah di Makassar, ditangkap Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar, Resmob Polsek Panakkukang dan Resmob Polda Sulsel.
Penangkapan keempat pelaku tidak jauh dari lokasi pengeroyokan Bripda M Fathul Hidayat.
Yaitu di Jl Inspeksi Pam Lorong 2, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
"Dan dari hasil penyelidikan bahwa terduga pelaku sedang berada di Jl Inspeksi Pam Lorong 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024) siang.
Saat tiba di lokasi, tim gabungan pun menangkap terduga pelaku Hisyam alias Iksan (20).
"Dari keterangan Hisyam, bahwa terduga pelaku lainnya (juga) sedang berada di Jl Inspeksi Pam Lorong 3, kemudian anggota menuju lokasi tersebut sehingga berhasil mengamankan Rahmat alias Aco (20), H alias Bus (17) dan Ronaldi alias Ronal (27)," ujarnya.
Kini keempat terduga pelaku ini menjalani pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polrestabes Makassar.
Baca juga: Diduga Tiduri Istri Orang di Kamar Saat Subuh, Warga Jelbuk Jember Jadi Korban Penganiayaan
Dalam kasus itu, lanjut Devi masih ada lima terduga pelaku yang buron.
"Ada beberapa pelaku yangs saat ini status DPO, agar ke lima orang pelaku tersebut dapat menyerahkan diri," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi pengantar jenazah ugal-ugalan kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.