Motif Rombongan Pengantar Jenazah di Makassar Aniaya Polisi, Korban Alami Luka di Pelipis dan Lengan
Seorang anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Bripda M Fathul Hidayat menjadi korban pengeroyokan, Senin (18/3/2024) malam.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap motif penganiayaan terhadap anggota polisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Bripda M Fathul Hidayat.
Korban dikeroyok rombongan pengantar jenazah saat berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (18/3/2024) malam.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya mulai luka memar pada bagian pelipis kiri, lengan sebelah kanan, bengkak dan sakit bagian belakang kepala.
Sebanyak 4 pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar.
Keempat pelaku yakni Hisyam alias Iksan (20), Rahmat alias Aco (20), H alias Bus (17) dan Ronaldi alias Ronal (27).
Ke empat terduga pelaku itu, mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Hasil interogasi, Hisyam bersama Rahmat dan H alias Aco mengakui dan membenarkan telah melakukan pengeroyokan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut dijelaskan Devi, Hisyam, mengakui berperan memukul bagian kepala korban sebanyak satu kali.
"Rahmat mengakui berperan memukul bagian bahu korban sebanyak satu kali," ujarnya.
Sementara H alias Aco mengakui berperan menendang paha korban korban sebanyak satu kali.
Baca juga: Diduga Tiduri Istri Orang di Kamar Saat Subuh, Warga Jelbuk Jember Jadi Korban Penganiayaan
"Ronaldi mengakui dan membenarkan ikut serta berada di lokasi namun pada saat kejadian, berusaha melerai pelaku saat melakukan pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya.
Alasan Ronaldi ikut terlibat dalam pengeroyokan aparat itu karena merasa nyaris ditabrak oleh korban.
"Mauka natabrak komandan," ucapnya saat ditanya polisi alasan memukul korban.
5 DPO
Empat orang dari kelompok pengantar jenazah di Makassar, ditangkap setelah mengeroyok seorang anggota Polri, Bripda M Fathul Hidayat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.