Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Tebo yang Disebut Tersengat Listrik

Polres Tebo mengisyaratkan bakal ada status tersangka di kasus tewasnya Airul Harahap, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Tebo yang Disebut Tersengat Listrik
kolase foto TribunJambi.com
Kolase foto Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkap telah memeriksa sebanyak 47 saksi dalam kasus kematian Airul Harahap santri Raudhatul Mujawwidin dan orang tua yang tuntun keadilan atas kematian anaknya di Pesantre, Tebo, Jambi. Polres Tebo mengisyaratkan bakal ada status tersangka di kasus tewasnya Airul Harahap, santri Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin. 

"Setiap sore kita ekspose gelar perkara dengan krimum Polda Jambi," kata Yoga, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Kasus Meninggalnya Santri di Tebo yang Dikawal Hotman Paris, Polisi Ngaku Sudah Periksa 47 Saksi 

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan juga terus berada di Rimbo Bujang untuk mengungkap kasus tersebut. Diketahui kapolres berada intens di Rimbo Bujang sejak kasus ini menjadi sorotan pengacara kondang Hotman Paris.

Iptu Yoga mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan. Hingga kini belum ada tersangka lantaran kekurangan alat bukti.

"Belum ada titik terang, kita masih terus mendalami saksi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Airul Harahap ini ditemukan meninggal pada Selasa (14/11/2023) antara pukul 17:42 WIB hingga 17:56 WIB di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.

Kasus ini semakin viral, karena orangtua korban melaporkan kasus ini secara langsung kepada pengacara kondang Hotman Paris di Jakarta.

Baca juga: Setelah Hotman Paris, Kini Orangtua Santri yang Meninggal di Tebo Minta Bantuan Kapolri

Hotman kemudian menyoroti kasus itu melalui unggahannya di media sosial intagram miliknya.

Berita Rekomendasi

Salim mengaku langkah itu ditempuh keluarga untuk mencari rasa keadilan.

"Semuanya dilakukan untuk mencari keadilan, sudah jalan lima bulan kasus kematian anak saya tapi sampai sekarang belum ada perkembangan," kata Salim.

Dalam kasus ini, berdasarkan SPDP yang sebelumnya dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tebo, diterapkan pasal 351 tentang penganiayan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sebut Ada Titik Terang, Polres Tebo Segera Tetapkan Tersangka Penganiayaan Santri

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas