Kesal Kerap Ditantang, Motif Herlin Tikam Juru Parkir hingga Tewas
Lin mengaku menghabisi Karel karena emosi sebab dirinya sering ditantang korban.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Harlin alias Lin (41), satu dari dua pelaku pembunuhan Karel, juru parkir di Terminal Atas Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi.
Kepada polisi, Lin mengaku menghabisi Karel karena emosi.
"Dia (Karel) mengambil wilayah parkir saya, dia nantang, emosi saya," ungkap Harlin kewartawan di Lubuklinggau, Jumat (22/3/2024).
Harlin mengaku ikut menusuk korban Karel sebanyak dua kali.
Setelah menusuk korban, ia dan kakaknya langsung melarikan diri.
"Saya tusuk dua atau tiga kali, yang nusuk perut itu saya," ujarnya.
Harlin mengaku selama ini memang mengenal korban, selama sama-sama menjadi petugas parkir keduanya memang kerap terjadi cekcok mulut.
"Saya memang mengenal korban tapi kenal di parkiran itulah. Hampir tiap hari korban itu menantang saya berkelahi terus, tidak kakak saya semuanya diajaknya semua berkelahi," ungkapnya.
Karena selalu ditantang oleh korban berulang kali, Harlin dan kakaknya Len (DPO) pun menjadi kesal.
Terlebih sehari sebelum kejadian, Harlin dan Len kakaknya terlibat adu mulut dengan korban Karel masalah batas parkir.
"Lama-lama emosi,kalau pikiran tidak kita layani tapi kalau stres, emosi makmanolah (bagaimanalah)," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan saat menggelar pers rilis ungkap kasus pekat Musi 2024 di mapolres Lubuklinggau, Jumat (22/3/2024).
Hendrawan mengatakan motif tersangka hendak menghabisi korban karena sama-sama menjadi juru parkir di depan Apotik Cordova.
"Mereka kadang berselisih faham mengenai batas lahan parkir," kata Hendrawan pada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Apalagi lanjut Hendrawan, ada pengunjung yang memarkirkan motor posisi di tengah-tengah, hal itu kerap membuat mereka bertengkar satu sama lain.
"Keduanya ini sama-sama juru parkir, mereka ini berselisih masalah batas lahan pakir, itu pemicu keributannya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat (3) dana tau pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Tapi itu sementara dan bisa saja berubah," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha menyampaikan, kejadian di Terminal Atas Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau, Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
"Awalnya korban Karel yang merupakan juru parkir Terminal Atas, sedang berada di loket Bus Waspada," ungkap Kapolres pada wartawan saat menggelar pers rilis, Jumat (22/3/2024).
Kemudian tiba-tiba datanglah tersangka Lin dibonceng Len (buron) mengendarai sepeda motor. Kemudian Lin langsung turun dari boncengan sepeda motor.
"Lin langsung menusuk dada kiri korban Karel. Setelah melakukan penusukan, Lin langsung kabur," ungkapnya.
Sementara korban Karel langsung dilarikan warga setempat ke RS AR Bunda Lubuklinggau. Namun saat menjalani perawatan sekitar pukul korban meninggal dunia.
“Kami mohon doanya, agar satu tersangka lagi berhasil ditangkap. Sedang masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Akui Tusuk Perut Korban, Harlin Pembunuh Sesama Juru Parkir Di Lubuklinggau Kesal Sering Ditantang