6 Fakta Oknum Polisi Tembak Debt Collector di Palembang, Sudah Serahkan Diri hingga Duduk Perkara
Fakta kasus polisi tembak debt collector di Palembang pada Sabtu (23/3/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, Aiptu FN serahkan diri ke Polda Sumsel.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kasus polisi tembak debt collector di Palembang yang terjadi pada Sabtu (23/3/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui, peristiwa itu, terjadi di parkiran mall Psx di Jalan Pom IX, Palembang.
Kejadian berawal saat mobil yang digunakan oknum polisi diduga menunggak pembayaran cicilan membuat Dedi Zuheransyah (49) dan rekannya, Robert langsung mengejarnya.
Sehingga, terjadi salah paham dan cek-cok mulut.
Lantas, oknum polisi berinisial Aiptu FN ini, diduga menggunakan senjata apinya untuk menganiaya debt collector itu.
Fakta-Fakta Polisi Tembak Debt Collector di Palembang
1. Oknum Polisi Serahkan Diri
Setelah diimbau untuk menyerahkan diri, kini Aiptu FN oknum polisi yang menusuk dan menembak debt collector menyerahkan diri ke Polda Sumsel, Senin (25/3/2024) pukul 09.00 pagi.
Ia membawa barang bukti berupa sangkur dan pakaian robek.
Pagi tadi, Aiptu FN diantarkan keluarga dan anggota Polres Lubuklinggau.
Kuasa Hukum Aiptu FN, Rizal Syamsul, mengatakan kliennya saat ini tengah menjalani proses etik di Propam Polda Sumsel.
Baca juga: Polisi yang Tembak Debt Collector Serahkan Diri, Sebut Pergi setelah Kejadian untuk Tenangkan Diri
"Sangkur yang digunakan saat kejadian dibawa dan pakaian robek yang ada bercak darah karena luka, semua itu dibawa klien kami sebagai barang bukti," katanya, Senin (25/3/2024), dilansir Sripoku.com.
Aiptu FN hanya membawa barang bukti berupa sangkur dan pakaian robek.
Sementara senjata api yang ia gunakan saat menembak debt collector tidak dibawa.
Kuasa hukum mengatakan, senjata api tidak dibawa karena tercecer, lantaran kliennya sempat panik sehingga senjata api tercecer di jalan.
2. Bantah Melarikan Diri
Lebih lanjut, Rizal membantah Aiptu FN melarikan diri setelah kejadian tersebut.
Menurutnya, kliennya hanya menenangkan diri ke Lubuklinggau.
Selaintu, ia meyakinkan keluarga supaya ia dapat menjalani proses etik di Propam.
Rizal berharap, kliennya tidak ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami tegaskan klien tidak melarikan diri. Dia hanya perlu waktu untuk menenangkan diri karena peristiwa viral ini, serta konsultasi kepada keluarga dan institusi untuk menjalani proses etik. Setelah ada kepastian hukum dan ketenangan beliau yakin hari ini hadir untuk berikan klarifikasi," jelasnya.
3. Oknum Polisi FN Dilaporkan Polisi
Selang sehari setelah kejadian, Aiptu FN di Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut, dibuat oleh Dira Oktasari (43) istri dari Deddi Zuheransyah, debt collector yang menjadi korban tindakan Aiptu FN.
Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, keberadaan Aiptu FN masih dicari kemarin (kini sudah serahkan diri).
"Masih dalam pencarian. HPnya di offkan sejak usai kejadian," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (24/3/2023).
Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, mulanya Dira mendapat telepon dari sang suami kalau sedang berada di RS Siloam Sriwijaya.
Suaminya, kata Dira, dalam keadaan terkena luka tusuk.
Dira pun mendatangi RS Siloam untuk menengok kondisi suaminya.
Ketika datang, ia sudah melihat kondisi suami terbaring dengan luka robek akibat ditusuk pada kedua tangannya dan punggung.
Kepada Dira, korban bercerita bahwa saat kejadian korban terhalang dinding, sehingga tak bisa mengelak dari tusukan benda tajam.
Ketika dikonfirmasi, Dira membenarkan,telah membuat laporan di Polda Sumsel.
"Iya," kata Dira, Minggu (24/3/2024).
Sementara ketika ditanya mengenai kondisi terkini korban dan seputar kejadian, ia enggan menjawab.
"Lagi ngobrol sama dokter," ungkapnya.
Baca juga: Oknum Polisi Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang, Kapolres: Pelaku Siap Bertanggung Jawab
4. Istri Oknum Polisi Balik Lapor Polisi
Sementara istri Aiptu FN, D melaporkan balik debt collector ke Polda Sumsel pada Minggu (24/3/2024).
Kuasa hukum Aiptu FN mengatakan, ia dan klien melaporkan kelompok debt collector yang terlibat di lokasi kejadian dengan tiga delik berbeda.
"Kami melaporkan para debt collector itu dengan pasal 365 KUHP pencurian disertai kekerasan, pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan."
"Dan semuanya memenuhi unsur tersebut, sebab klien kami juga mengalami luka dan pakaian sobek akibat terjatuh saat tarik-menarik STNK," kata Rizal.
5. Sosok Aiptu FN
Aiptu FN berdinas di Satsabhara Polres Lubuklinggau.
Sebelumnya, Aiptu FN lama berdinas di Polsek, saat itu jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan.
Berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Selatan diketahui pernah ditangani dan diungkapnya.
Namun, karena alasan penyegaran personil, sejumlah personil polsek yang telah menjabat lama berpindah ke Polres Lubuklinggau, termasuk Aiptu FN.
Kini, Aiptu FN diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap debt collector di Palembang, Sabtu (23/3/2024).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, membenarkan anggotanya (FN) terlibat perkelahian dengan dua orang, diduga debt collector.
"Betul (ada kejadian penusukan oleh anggota)," ungkap Indra saat memberikan keterangan pada Tribunsumsel.com, Sabtu (23/3/2024) malam.
Meski begitu, Indra belum bisa menjelaskan secara detail karena belum mendapatkan laporan secara utuh.
"Namun jalan ceritanya belum didapatkan secara utuh dan tkp kejadian berada di Palembang," ungkapnya.
Indra pun menegaska, semua anggota yang terlibat apa pun mengarah ke pidana akan ada prosesnya.
"TKP kejadian di Palembang sehingga yg akan melakukan prosedur pemeriksaan dll di palembang," kata Indra.
6. Kronologi Kejadian
Diketahui, kejadian berawal saat oknum polisi Aiptu FN, di Satsabhara Polres Lubuklinggau tak sengaja bertemu di TKP (tempat kejadian perkara).
Mobil FN dan kedua debt collector itu sempat bersenggolan.
Lantas, karena tak Terima FN keluar dari dalam mobilnya langsung mengeluarkan diduga satu pucuk senjata api (Softgun) dari pinggang pelaku.
FN langsung mengarahkannya menembak ke korban Robert akan tetapi tidak mengenai korban.
Masih mengutip Tribun Sumsel, FN kemudian memukul korban Robert menggunakan senjatanya mengenai kepala bagian kirinya.
Selanjutnya, FN kembali ke dalam mobil dan mengambil senjata tajam jenis sangkur lalu mengejar Deddy dan menembakkan senjatanya (softgun).
Senjata tersebut, mengenai tangan kanan Deddy.
Deddy terjatuh, pada saat terjatuh FN langsung menusukkan pisau ke arahnya.
Pisau itu, mengenai leher belakang sebelah kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri dan lengan sebelah kiri.
Kemudian, keduanya langsung dibawa ke RS Siloam dan pelaku langsung melarikan diri.
Kronologi versi Aiptu FN dan Istrinya
Sementara kejadian menurut versi Aiptu FN dan istri yakni ketika ada dua orang yang mendekat yang seolah-olah kenal.
Namun, tak dihiraukan oleh Aiptu FN dan istri.
"Klien tidak menghiraukan mereka, lantas masuk ke dalam mobil," kata Rizal, kuasa hukum si oknum polisi itu.
Ketika masuk ke dalam mobil dan hendak keluar dari area parkir, dua mobil yang dikendarai para debt collector menghadang mobil Aiptu FN.
"Menurut informasi istri Aiptu FN, ada sekitar 12 orang debt collector yang ada di lokasi. Mereka dua mobil, satu hadang dari depan satu lagi dari belakang," ungkapnya.
Salah satu debt collector mendekati Aiptu FN sambil menanyakan STNK.
"Karena bukan wewenang mereka menanyakan STNK, maka klien kami tidak mau menunjukkan sampai debt collector merampas kunci mobil dan mengalami luka di tangan karena ada tarik menarik kunci," ucapnya.
"Merasa tidak sanggup lagi makanya masuk ke mobil dan ambil sangkur, kalau senjata api itu memang sudah ada. Itu dilakukan untuk mempertahankan objek supaya tidak dirampas," tambah Rizal.
Rizal menambahkan, pasca kejadian, dua orang anak Aiptu FN juga mengalami trauma dari kejadian tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Diimbau Serahkan Diri, Kuasa Hukum Polisi Tembak Debt Collector Sebut Kliennya Sedang Tenangkan Diri dan Sripoku.com dengan judul Bawa Sangkur & Pakaian Robek, Aiptu FN Serahkan Diri ke Polda Sumsel Buntut Penusukan Debt Collector
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rachmad Kurniawan, Andyka Wijaya)