Peran 3 Tersangka Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi, Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bensin Pertalite campur air SPBU Pertamina 34.17106.
Editor: Abdul Muhaimin
Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi.
Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta, untuk selanjutnya didistribusikan secara mandiri.
Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, mereka masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang.
"Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka