Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 3 Tersangka Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi, Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bensin Pertalite campur air SPBU Pertamina 34.17106.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Peran 3 Tersangka Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi, Terancam 6 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews/TribunJakarta.com
Polisi menangkap tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bensin campur air di SPBU Pertamina 34.17106 Bulanbulan, Jalan Ir Juanda, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). 

Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi.

Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta, untuk selanjutnya didistribusikan secara mandiri.

Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, mereka masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang.

"Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama," tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas