Peran 3 Tersangka Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi, Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bensin Pertalite campur air SPBU Pertamina 34.17106.
Editor: Abdul Muhaimin
![Peran 3 Tersangka Kasus BBM Dicampur Air di SPBU Bekasi, Terancam 6 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tersangka-bensin-campur-air-di-spbu-jalan-ir-juanda-bekasi.jpg)
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM - Kasus BBM dicampur air terjadi di SPBU Pertamina 34.17106, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap seusai warga mengeluhkan kendaraannya mogok setelah mengisi BBM di SPBU tersebut.
Sejumlah warga mendatangi SPBU pada Senin (25/3/2024) dan membawa bukti bensin yang tercampur air dalam botol kemasan.
Kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, tiga tersangka bernama Nana Nasrudin (32), Muhammad Apip (27) dan Engkos Kosasih (53).
Ketiganya merupakan sosok yang berperan dalam distribusi bensin di SPBU Pertamina, serta petugas sekuriti.
"Kami melakukan investigasi bersama tim gabungan dari Pertamina, hasilnya mengarah ke awak mobil tangki," kata Firdaus, Rabu (27/3/2024).
Nana Nasrudin yang merupakan sopir mobil tangki, bersama Muhammad Apip sebagai kernetnya, menjadi tersangka yang mencampur bensin Pertalite dengan air untuk didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Kota Bekasi.
Kata Firdaus, modus mereka dimulai dari SPBU 3441341 Karawang.
Sebelum mendistribusikan bensin campur air itu di SPBU 34.17106 Kota Bekasi, dua awak mobil tangki tersebut bersekongkol dengan Engkos Kosasih di SPBU 3441341 Karawang.
Engkos merupakan petugas sekuriti di SPBU Karawang tersebut.
Baca juga: Kemendag Harus Proses Hukum SPBU Curang yang Akali Takaran Meter di Rest Area Km. 42 B Tol Japek
"Mereka mengisi air ke dalam tangki, para tersangka melanjutkan perjalanannya untuk mengantar ke SPBU yang berlokasi di Bekasi yang sekarang menjadi TKP Pertalite yang bercampur dengan air," jelas dia.
Para tersangka dengan sengaja mengganti 1.800 liter Pertalite dengan air dalam mobil tangki di SPBU Karawang itu.
Padahal, bahan bakar tersebut seharusnya didistribusikan ke SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi.
Bahan bakar ribuan liter itu pun lalu dijual ke tersangka Engkos seharga Rp14 juta, untuk selanjutnya didistribusikan secara mandiri.
Terdapat dua terduga pelaku lain yang sampai saat ini masih diperiksa, mereka masing-masing berinisial ADC dan SH yang merupakan karyawan SPBU Pertamina 3441341 Karawang.
"Dari 5 pelaku yang kami amankan 3 sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam artian ketiganya merupakan tersangka utama," tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ada Peran Sopir Tangki dan Sekuriti di Kasus Bensin Campur Air SPBU Bekasi, 3 Orang Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.