Wanita di Jepara Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri karena Hubungannya Tak Direstui
Ahmad mengatakan pelaku tega membunuh bayinya akibat malu mengandung anak dari hasil hubungan dengan pacarnya
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Ia menambahkan alasan pacar pelaku dijadikan saksi lantaran, AP memiliki niat baik untuk bertangung jawab dan tidak meminta untuk menggurkan kandungan dari pelaku.
"Pacarnya saksi karena tidak menyarankan untuk mengugurkan, laki laki bertangung jawab ingin menikahi," jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, seorang wanita berinisial SN (18), warga Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas kasus pembunuhan bayi.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, pelaku membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu merupakan hasil hubungan di luar nikah.
Pelaku juga takut ketahuan oleh warga sekitar tempat tinggalnya.
"Motif pelaku tega menghabisi bayi sesaat setelah dilahirkannya karena malu dan takut ketahuan orang," ujar Kapolres Jepara saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (27/3/2024).
Pelaku, kata AKBP Wahyu melahirkan di dalam kamar di rumahnya. Setelah lahir, bayi yang berjenis kelamin perempuan itu kemudian dibekap selama 2 menit hingga tak bernyawa.
"Karena menangis terus lalu dibekap dengan telapak tangan kanan hingga meninggal. Kemudian, pelaku memotong tali pusar dengan pisau dapur dan membuang bayi tersebut di sungai di belakang rumahnya," lanjutnya.
“Pelaku kemudian mencuci pisau dapur, sprei, pakaian yang digunakan dan handuk,” jelas Kapolres Jepara.
Tak lama setelah dibuang, bayi malang itu kemudian ditemukan warga tersangkut di sungai. Temuan bayi itu lantas membuat warga geger.
"Saat itu, bayi ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa," jelasnya.
Mendapat laporan penemuan jasad bayi di sungai, petugas Polres Jepara lantas melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembuangan bayi mengarah kepada SN yang tak lain adalah warga sekitar.
"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh dan membuang bayinya, di sungai," ucapnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tak Direstui Orang Tua, Remaja Putri Ini Bunuh dan Buang Bayinya, Potong Tali Pusar Pakai Pisau