Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

45 Kali Serda Adan Minta Keluarga Iwan Casis TNI Transfer Uang, Padahal Sudah Bunuh Korban

Serda Adan, pelaku pembunuhan eks Casis TNI, Iwan Telaumbanua, terus meminta uang kepada keluarga Iwan padahal sudah membunuh korban.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 45 Kali Serda Adan Minta Keluarga Iwan Casis TNI Transfer Uang, Padahal Sudah Bunuh Korban
Kolase Tribun-Medan.com
Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal (kiri), pelaku pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) (kanan). Serda Adan diketahui terus meminta uang pada keluarga Iwan meski telah membunuh korban pada 24 Desember 2022 silam. 

"Kami meminta kepada TNI AL, jika jenazah korban sudah ditemukan, keluarga sendiri yang harus membawa jenazahnya," pungkas Yason.

Polisi Cocokkan Data Jenazah Mr X dengan Iwan

Diketahui, pada 30 Desember 2022, jenazah Mr X ditemukan di Sawahlunto.

Jenazah itu kemudian dikuburkan di Sawahlunto setelah sempat dilakukan autopsi oleh Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

Jenazah Mr X tersebut diduga merupakan Iwan Telaumbanua.

Saat ini, pihak kepolisian masih mencoba mencocokkan data jenazah Mr X dengan Iwan.

"Nanti kami memanggil juga orang tua korban, akan kami laksanakan perbandingan DNA supaya memastikan mayat yang ditemukan di Talawi itu memang sama dengan DNA orang tua korban."

"Sementara dari yang kami tanyakan kepada pelaku, alur dan lokasinya sama dengan keterangan dia membawa korban," ungkap Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Sawahlunto, Ipda Restu Prayoga, Minggu (31/3/2024).

Baca juga: Casis Tamtama Polri Batal Berangkat Pendidikan dan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Maluku

Berita Rekomendasi

Sementara itu, atas perbuatannya, Serda Adan terancam dijerat pasal berlapis, di antaranya penipuan dan pembunuhan berencana.

Ia juga terancam dipecat dari satuan TNI AL.

"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi, kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati," ucap Mayor Laut Afrizal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Serda Adan Dijerat Pasal Berlapis Dugaan Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas