Detik-detik Penemuan Jasad Casis TNI, Identitasnya Tak Terungkap, Dikuburkan di Pemakaman Covid
Kasus pembunuhan calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua terungkap. Pelaku merupakan oknum TNI berinisial Serda AAM.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Serda AAM ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap calon siswa Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Pelaku merupakan anggota TNI yang berdinas di Denpom Lanal Nias.
Dalam menjalankan aksinya, Serda AAM dibantu warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian (22) yang ditangkap di Kota Solok, Sumatra Barat pada Jumat (29/3/2024).
Kasus pembunuhan terjadi pada 24 Desember 2022, kemudian jasad korban dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto.
Keluarga korban baru melaporkan kasus ini karena mengira Iwan Sutrisman Telaumbanua sedang pendidikan TNI AL.
Kepala Dusun Bukik Obang, Sarfina, mengatakan warganya sempat menemukan jasad laki-laki di ladang pinus di Talawih pada akhir tahun 2022.
Kondisi jasad sudah membusuk dan tak dapat dikenali identitasnya.
“Saksi yang menemukan pertama kali korban Mr X (tanpa identitas) ialah Pak Martinus, penyedap getah karet pinus yang berasal dari Nias,” paparnya, Minggu (31/3/2024), dikutip dari TribunPadang.com.
Rekaman penemuan jasad masih tersimpan, namun penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan.
Warga yang bernama Martinus mengaku mencium bau menyengat dari dalam ladang.
“Sekitar pukul 9 pagi saya memberikan obat untuk pohon pinus, tercium bau busuk lalu saya mendekat."
Baca juga: 45 Kali Serda Adan Minta Keluarga Iwan Casis TNI Transfer Uang, Padahal Sudah Bunuh Korban
"Seketika itu terlihat celana jeans karena takut dan kaget saya langsung pulang minta tolong pada warga lain,” lanjutnya.
Lantaran tak ada warga yang melaporkan kehilangan anggota keluarga, jenazah dikuburkan di pemakaman covid di Lubang Panjang, Barangin, Sawahlunto.
Kasatreskrim Polres Solok Kota, Iptu Nanang Saputra, mengatakan pelaku Muhammad Alfin Andrian ditangkap di rumahnya.
Proses penangkapan dilakukan tim gabungan dari Pom Lamtamal II Padang, Tim Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dan Satreskrim Polres Solok Kota.
"Karena pelaku warga Kota Solok, jadi kami Reskrim Solok Kota ikut membackup penangkapan karena berada di wilayah hukum Polres Solok Kota," tuturnya, Minggu.
Pelaku Muhammad Alfin Andrian akan diperiksa di Polres Sawahlunto, sedangkan Serda AAM diperiksa di Denpom Lanal Nias.
Baca juga: Pembunuh Casis TNI di Sumbar Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuhan Berencana dan Penipuan
Serda AAM Peras Keluarga Korban
Selain melakukan pembunuhan, Serda AAM juga menipu keluarga korban dengan menjanjikan kelulusan anggota TNI AL.
Serda AAM meminta uang sebesar Rp200 juta dan telah ditransfer keluarga korban secara bertahap.
Dandenpom Lanal Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan sebelum pembunuhan terjadi, korban dipinjamkan baju TNI yang telah dibordir namanya.
Korban kemudian difoto Serda AAM dan fotonya dikirim ke orang tua Iwan Sutrisman Telaumbanua.
"Jadi korban disuruh pangkas botak, dipakaikan baju dinas, difoto dan dikirim ke orang tuanya."
"Supaya apa, supaya orang tuanya gak nelpon lagi karena anaknya sedang dalam pendidikan," paparnya, Sabtu (29/3/2024), dikutip dari TribunPadang.com.
Baca juga: 15 Oknum Prajurit TNI Ditahan Usai Mengeroyok Warga di Depan Polres Jakarta Pusat
Serda AAM melakukan pembunuhan menggunakan senjata tajam.
"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," terangnya.
Ia menambahkan Serda AAM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (28/3/2024) oleh Denpom Lanal Nias.
Afrizal menerangkan Serda AAM sempat ingin kabur ke Padang.
"Karena kejadian di Padang, kami koordinasi dengan pimpinan sehingga hari Kamis 28 Maret kami berangkatkan ke Padang menggunakan pesawat Susi Air dikawal anggota Denpom Lanal Nias," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Serda AAM dapat dijerat pasal penipuan dan pembunuhan berencana.
Selain itu, Serda AAM juga terjancam Pasal berlapis
"Pasal 378 dugaan tindak pidana penipuan. Kemudian, 338 pembunuhan. Tapi kami lebih condong ke Pasal 340 pembunuhan berencana dan ancaman hukuman mati. "
"Tapi saya biasa saja beda pendapat dengan Lantamal II Padang." tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kepala Dusun Ungkap soal Penemuan Mayat di Bukik Obang Sawahlunto yang Diduga Eks Casis Bintara TNI
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)