Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gasak Cincin dan Logam Mulia Milik Majikan, Seorang ART di Sleman Ditangkap

Korban mengalami kerugian berupa cincin dan logam mulia antam dengan total berat sekira 111 gram ditaksir seharga Rp120 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gasak Cincin dan Logam Mulia Milik Majikan, Seorang ART di Sleman Ditangkap
freepik
ilustrasi borgol - Gasak perhiasan emas milik majikan senilai Rp120 juta, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (35) asal Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Sleman diamankan polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Gasak perhiasan emas milik majikan senilai Rp120 juta, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (35) asal Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Sleman diamankan polisi.

Aksi pencurian dilakukan di rumah milik korban FIP di Jalan Kemetiran Kidul, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satriyo mengatakan pelaku merupakan asisten rumah tangga di rumah korban FIP. 

Kejadian pencurian bermula pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB. 

Baca juga: Maling Bobol Sebuah Rumah di Jakarta Selatan, Perhiasan Emas dan Uang Dibawa Kabur

Saat itu korban FIP mengecek kotak box perhiasan yang diletakkan oleh korban di atas lemari kamar. 

"Saat dicek, ternyata barang perhiasan tersebut tidak ada," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Korban mengalami kerugian berupa cincin dan logam mulia antam dengan total berat sekira 111 gram ditaksir seharga Rp120 juta. 

"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut," terang Probo.

Setelah korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

"Hasilnya, kami mengetahui bahwa yang mengambil adalah pembantu yang bekerja di rumah korban.

Selanjutnya kami langsung lakukan penangkapan,” lanjutnya. 

Modus yang dilakukan pelaku melakukan pencurian dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga. 

Kemudian setelah rumah dalam keadaan kosong, pelaku mengambil barang berupa emas milik korban secara bertahap dari bulan Agustus 2023 sampai bulan Februari 2024. 

“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP,” tutup Probo. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul ART di Yogyakarta Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp120 Juta, Begini Modusnya

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas