Gasak Cincin dan Logam Mulia Milik Majikan, Seorang ART di Sleman Ditangkap
Korban mengalami kerugian berupa cincin dan logam mulia antam dengan total berat sekira 111 gram ditaksir seharga Rp120 juta
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Gasak perhiasan emas milik majikan senilai Rp120 juta, seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SL (35) asal Tlogoadi, Kapanewon Mlati, Sleman diamankan polisi.
Aksi pencurian dilakukan di rumah milik korban FIP di Jalan Kemetiran Kidul, Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satriyo mengatakan pelaku merupakan asisten rumah tangga di rumah korban FIP.
Kejadian pencurian bermula pada Minggu (17/3/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Baca juga: Maling Bobol Sebuah Rumah di Jakarta Selatan, Perhiasan Emas dan Uang Dibawa Kabur
Saat itu korban FIP mengecek kotak box perhiasan yang diletakkan oleh korban di atas lemari kamar.
"Saat dicek, ternyata barang perhiasan tersebut tidak ada," jelasnya.
Korban mengalami kerugian berupa cincin dan logam mulia antam dengan total berat sekira 111 gram ditaksir seharga Rp120 juta.
"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut," terang Probo.
Setelah korban melaporkan ke Polresta Yogyakarta, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Hasilnya, kami mengetahui bahwa yang mengambil adalah pembantu yang bekerja di rumah korban.
Selanjutnya kami langsung lakukan penangkapan,” lanjutnya.
Modus yang dilakukan pelaku melakukan pencurian dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Kemudian setelah rumah dalam keadaan kosong, pelaku mengambil barang berupa emas milik korban secara bertahap dari bulan Agustus 2023 sampai bulan Februari 2024.
“Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal 362 KUHP,” tutup Probo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul ART di Yogyakarta Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp120 Juta, Begini Modusnya