Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Iwan Casis TNI Dibunuh Serda Adan, Kabarkan Sudah Lolos, Ternyata Meninggal Dunia

Kasus bermula pada tahun 2022 lalu, saat korban hendak masuk sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Detik-detik Iwan Casis TNI Dibunuh Serda Adan, Kabarkan Sudah Lolos, Ternyata Meninggal Dunia
Kolase Tribun-Medan.com
Anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias, Serda Adan Aryan Marsal (kiri), pelaku pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatra Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) (kanan). 

Serda Adan setelah mengabari hal tersebut pun kembali meminta uang kepada keluarga korban.

Namun, kejanggalan mulai dirasakan keluarga korban.

Beberapa bulan kemudian, Serda Adan kembali menghubungi keluarga korban dan meminta dibelikan dua ekor burung murai batu.

Ia juga meminta keluarga korban untuk datang ke Tanjung Uban untuk menghadiri pelantikan korban serta meminta uang.

Sesampainya di Tanjung Uban, keluarga tak bertemu dengan Iwan karena pelaku menyebut Iwan telah bertugas sebagai Marinir.

Kecurigaan pun timbul di keluarga korban hingga membuat kasus ini dilaporkan ke Komandan Pos AI Lahewa.

Setelah diselidiki, ternyata korban dibunuh oleh Serda Adan dan rekannya bernama Alvin pada 24 Desember 2022 di Sawahlunto, Sumatera Barat.

BERITA REKOMENDASI

Korban ditikam di bagian perutnya dan jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto.

Pelaku mulanya tak mengakui perbuatannya, hingga akhirnya ia mengaku bahwa telah membunuh korban pada 16 Desember 2022 atau delapan hari setelah korban berangkat dari Nias ke Padang.

"Berangkat ke Padang tanggal 16 Desember 2022 dan pembunuhan tanggal 24 Desember 2022," ungka Dandenpom Lanal Nias, Mayor Laut Afrizal.

Sewa Eksekutor

Baca juga: Sandiwara Terbongkar, Oknum TNI Pura-pura Bantu Loloskan Seleksi, lalu Bunuh Calon Siswa

Serda Adan melakukan pembunuhan dengan seorang eksekutor berinisial ALV, yang merupakan seorang warga sipil.


TribunPadang.com mewartakan, ALV diimingi uang oleh Serada Adan sebanyak Rp30 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Sawahlunto, AKP Syafinaldi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas