Praktik Prostitusi di Bandar Lampung Dibongkar, Korban di Bawah Umur dan Cuma Diberi Rp50 Ribu
Salah soerang yang jadi tersangka yakni seorang perempuan yang bertugas sebagai mucikari berinisial DA (27).
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Praktik prostitusi di sebuah kos di Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Lampung, berhasil dibongkar polisi.
Enam orang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah soerang yang jadi tersangka yakni seorang perempuan yang bertugas sebagai mucikari berinisial DA (27).
Warga Bandar Lampung itu berperan menghubungkan antara pria hidung belang dengan wanita yang bekerja di bawah kendalinya sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Sasaran utama DA, adalah wanita di bawah umur.
Dalam kasus tersebut, polisi menyelamatkan lima korban yang diperkerjakan DA di rumah kos di daerah Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Para karban sudah bersiap melayani pria hidung belang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan, DA melakukan aktivitas bisnis gelap itu terhitung sejak dua tahun terakhir.
Nama, muncikari mulai banyak dikenali pelanggannya sejak setahun lalu.
"Dalam aksinya itu, DA dibantu tiga rekannya, yang ikut ditangkap saat penggerebekan," kata dia.
"Ketiganya yakni PH (21), MH (22) dan NS (18)," lanjut dia.
Baca juga: Puluhan Pelaku Prostitusi di Klaten Diamankan selama Maret 2024
Tugas rekan DA, adalah mencari pelanggan, negosiasi harga untuk pelanggan, hingga mengantar pelanggan ke kamar korban serta mengunci gerbang kontrakan untuk kenyamanan pelanggan.
Sementara dua orang lainnya adalah laki-laki, berperan sebagai pelanggan, yakni HA (39), AN (26).
Umi melanjutkan, saat proses penangkapan, lima korban yang merupakan anak di bawah umur berada di rumah kos tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.