Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Penjaga Toko di Tangerang Tewas Ditusuk, Korban Sempat Keluarkan Kata Kotor ke Tersangka

Sebelum penusukan, keduanya sempat terlibat cekcok. Korban juga ternyata sempat meneriaki pelaku dengan kata kotor

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Detik-detik Penjaga Toko di Tangerang Tewas Ditusuk, Korban Sempat Keluarkan Kata Kotor ke Tersangka
Instagram
Pelaku penusukan mengeluarkan samurai saat warga berusaha mendekatinya 

Kini, ND telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti melakukan tindak pembunuhan.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly, dikutip dari TribunTengerang.com.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.

Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Perkara Lepas Sendal Hingga Dengar Perkataan Kasar Buat Resy Ariskat Tewas Ditusuk Calon Pembeli

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas