Kakek di Bima Tipu Calon Istri, Koper Mahar Rp3 Miliar Ternyata Isi Daun Kering, Korban Lapor Polisi
Kakek S (70) di Bima menipu calon istrinya dengan modus beri uang mahar sebesar Rp 3 miliar yang disimpan dalam koper, ternyata berisi daun kering.
Penulis: Isti Prasetya
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Setelah bermalam di sana, S kembali pada Jumat pagi dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Karena tidak menaruh curiga sedikit pun, permintaan S dituruti semua sehingga total uang yang diambil oleh S sebesar Rp 7 juta, termasuk beras 50 kilogram.
"Uang yang di dalam koper itu baru bisa diganggu setelah menikah dan uang yang diminta saya berikan, bahkan saya sampai ikut S ke rumahnya," jelasnya.
Karena S berulang kali meminta uang pada korban, pihak keluarga Rosdiana mulai curiga hingga akhirnya memutuskan untuk menjemput dan membawa pulang paksa S ke Bima.
Setelah mengecek isi koper dan tas, pihak keluarga terkejut mengetahui bahwa isinya ternyata daun kering.
Rosdiana saat itu pun baru sadar bahwa dirinya diduga telah dihipnotis oleh S.
"Saat itu saya syok dan baru sadar kalau sudah dihipnotis oleh S. Waktu pertama dia bawa koper itu yang saya lihat memang uang, begitupun waktu saya di rumahnya di Dompu. Pihak keluarga saya begitu, bahkan ada Pak RT juga, jadi memang yang kami lihat saat itu uang," pungkasnya.
Baca juga: Kakek asal Cimahi Dibunuh karena Curi Dua Kardus Mi Instan, Pemilik dan Karyawan Toko jadi Tersangka
Korban lapor polisi
Rosdiana menyampaikan, upaya hukum ini ditempuh karena merasa tertipu dan keluarga besarnya telah dipermalukan oleh S.
Selain itu, uang hasil tabungan pribadi serta pinjaman dari rentenir telah raib dibawa kabur oleh S.
"Saya sudah melaporkan S tadi sore ke Polres Bima," kata Rosdiana, Selasa (2/4/2024) malam.
Korban berharap S mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan apa yang telah dilakukannya.
"Saya mau pelaku ini mengembalikan uang yang telah diambil dan dia harus diproses hukum," ujarnya.
Pelaku diamankan
Mengantisipasi keributan, personel Polsek Kempo langsung mengamankan S pada Minggu (31/3/2024).
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin.