Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kota Medan Terapkan Gratis Parkir di Sejumlah Titik, Polisi Bakal Tertipkan Jukir Bandel

Teddy menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, untuk membahas teknis penerapan aturan gratis parkir tersebut.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kota Medan Terapkan Gratis Parkir di Sejumlah Titik, Polisi Bakal Tertipkan Jukir Bandel
Freepik
ilustrasi parkir 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Sumatera Utara saat ini jadi zona gratis parkir.

Zona gratis parkir tersebut berada di ruas jalan yang belum ada elektronik parkir (E-Parking).

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun pun menanggapi aturan tersebut.

Teddy menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan, untuk membahas teknis penerapan aturan gratis parkir tersebut.

"Ini nanti kita bicarakan dengan pak kadis dinas perhubungan, akan kita koordinasikan dengan kadis perhubungan baik itu teknisnya seperti apa nanti," kata Teddy, Jumat (5/4/2024).

"Kami akan sampaikan secara resmi bagaimana kebijakan Pemkot Medan melalui Kadis Perhubungan, terkait masalah parkir," sambungnya.

Katanya, jika nanti ada pungutan parkir di luar ketentuan maka hal tersebut dianggap ilegal.

Berita Rekomendasi

"Pasti kalau yang sudah diarahkan oleh pak walikota ada yang parkir yang tidak mengenakan e-parking itu sudah ilegal," sebutnya.

Teddy menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan petugas di lapangan untuk melakukan pengamanan.

Jika nanti ada juru parkir (Jukir) yang kedapatan, melakukan pungutan akan dilakukan penindakan.

Dijelaskannya, kalau ada masyarakat menemukan adanya pengutipan biaya parkir segera melapor ke call center 110.

"Kita akan sampaikan ke seluruh jajaran untuk patroli 1x24 jam. Apabila ada jukir yang ilegal yang disampaikan kadis perhubungan yang tidak menggunakan e-parking, itu tidak boleh mengambil biaya. Kalau ada jukir yang ilegal mengutip silahkan hubungi 110, kita siap ke TKP," ucapnya.

Sebelumnya, Pemko Medan menerapkan aturan gratis biaya parkir di ruas jalan yang tidak diterapkan Elektronik Parkir (E-Parking). Aturan ini mulai berlaku sejak, Selasa (2/4/2024) malam.

Amatan Tribun Medan, Rabu (3/4/2024) misalnya di ruas Jalan Abdullah Lubis, DI Panjaitan, Jamin Ginting, Dr Mansyur, Cik Ditiro, Balai Koto, Gatot Subroto, Petisah dan Adam Malik masih banyak juru parkir (Jukir) yang meminta pengendara untuk membayar parkir.

Selain itu di beberapa tempat yang menerapkan aturan E-Parking, masih banyak jukir yang tidak membawa alat elektronik untuk pembayaran. Semua masih dilakukan pembayaran secara manual.

Kemudian, tidak ada satu petugas Dinas Perhubungan pun yang memantau terkait aturan yang mereka terapkan untuk tidak membayar parkir selain di area E-Parking.

Bahkan untuk area Pajak USU jalan Jamin Ginting, pengendara diberikan karcis dan pengendara roda dua harus membayar sebesar Rp 3.000.

Menurut pengendara yang sedang melintas di arah Jamin Ginting, Suwarno mengaku hendak mengantar sang istri berbelanja di area Pajak Usu (Pajus)

Namun setelah dirinya memarkirkan kendaraan, Suwarno diberikan sebuah karcis dan wajib membayar Rp 3.000.

Suwarno juga mengaku, belum mengetahui adanya aturan baru tidak membayar parkir selain di lokasi E-Parking.

"Tidak tahu saya. Jadi, saya bayar saja. Tadi juga saya bayar parkirnya secara cash,"jelasnya, Rabu (4/3/2024).

Menurut warga Kecamatan Medan Baru ini, penerapan tidak membayar parkir selain di area E-Parking cukup bagus. Hanya saja, menyulitkan masyarakat jika harus menggunakan pembayaran non tunai.

"Saya setuju jika tidak bayar parkir kecuali di lokasi E-Parking. Tapi, bagaimana kalau yang usianya sudah tua seperti saya, pastinya maunya yang simpel aja. Kalau non tunai tentu harus punya aplikasinya dan lain-lain," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Irna, pengendara roda empat yang sedang melintas di Jalan Abdullah Lubis. Dikatakannya dirinya belum mengetahui bayar parkir hanya boleh dilakukan di tempat E-Parking.

"Baru tahu. Tadi saya kena bayar parkir Rp 5.000 . Kebetulan saya mau sholat, tapi tidak parkir di dalam masjid Al-Jihad. Jadi sebelum turun saya sudah diminta bayar parkir," katanya.

Menurutnya, mau adanya pembayaran parkir atau tidak, tetap tidak berpengaruh kepada masyarakat.

"Mereka jukir akan tetap aja minta uang parkir. Apalagi tidak ada petugas Pemko Medan yang mengawasi. Terlebih bagi orang seperti saya yang tidak mau ribet, ya udahlah bayar parkir saja. Hitung-hitung sedekah sama mereka," jelasnya.

Sementara seorang juru parkir di Abdullah Lubis, Imran, mengaku belum ada sosialisasi dari Pemko Medan terkait larangan bayar parkir selain di lokasi E-Parking.

"Tidak tahu saya. Memang lokasi ini bukan area E-Parking," jelasnya.

Seharusnya, kata Imran, yang masih berpakaian lengkap atribut Jukir ini mengaku tetap akan menjadi jukir di Abdullah Lubis.

"Kecuali sudah ada arahan dari Pemko secara langsung. Jangan mendadak gitu. Kalau enggak, seluruh jalan saja diterapkan e-parking, jangan setengah-setengah," jelasnya.

Hingga saat ini, terkait penerapan aturan bebas biaya parkir kecuali di area E-parking, Tribun Medan masih berupaya konfirmasi ke Dinas Perhubungan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolrestabes Medan Janji Akan Tangkap Jukir Bandel yang Minta Pengendara untuk Bayar Parkir

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas