Detik-detik Pria di Kendari Pukul dan Ludahi Wanita, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban di Restoran
Pria yang memukul dan meludahi wanita di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Kendari, Ipda Laode Sadi, menyatakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga melakukan penganiayaan.
"Motifnya karena tersingung," tuturnya.
Pelaku diamankan di Mapolresta Kendari sehari setelah kejadian dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.
Baca juga: Tersinggung, Pria di Kendari Pukuli Seorang Wanita, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
"Sudah diamankan tadi malam, sementara pelaku berada di Polres," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2,8 tahun penjara.
Dalam video yang beredar, korban sempat menyebut kata-kata alien.
“Kayak ada alien yang datang di sini," ucap korban dalam video penganiayaan.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan melayangkan pukulan berkali-kali.
Pelaku juga meminta korban menjaga ucapannya.
“Itu mulut," tutur pelaku sambil melakukan pemukulan.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)