Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Pria di Kendari Pukul dan Ludahi Wanita, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban di Restoran

Pria yang memukul dan meludahi wanita di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Detik-detik Pria di Kendari Pukul dan Ludahi Wanita, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban di Restoran
Handout via Tribun Sultra
Kepolisian Resor Kota Kendari menahan pelaku pemukulan perempuan di salah satu restoran cepat saji di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (8/4/2024). 

Sementara itu, Kanit Pidum Polresta Kendari, Ipda Laode Sadi, menyatakan pelaku tersinggung dengan perkataan korban sehingga melakukan penganiayaan.

"Motifnya karena tersingung," tuturnya.

Pelaku diamankan di Mapolresta Kendari sehari setelah kejadian dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.

Baca juga: Tersinggung, Pria di Kendari Pukuli Seorang Wanita, Kini Terancam 2 Tahun Penjara

"Sudah diamankan tadi malam, sementara pelaku berada di Polres," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Dalam video yang beredar, korban sempat menyebut kata-kata alien.

“Kayak ada alien yang datang di sini," ucap korban dalam video penganiayaan.

BERITA TERKAIT

Pelaku kemudian menghampiri korban dan melayangkan pukulan berkali-kali.

Pelaku juga meminta korban menjaga ucapannya.

“Itu mulut," tutur pelaku sambil melakukan pemukulan.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pria yang Pukul dan Ludahi Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Diancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas