Kopral Marwansyah Anggota Kodam I Bukit Barisan Diadukan ke Denpom Terkait Senjata Api Ilegal
Kopral Marwansyah dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer I/ 5 Medan, Sumatra Utara.
Editor: Erik S
Jika ada, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
"Ditunggu saja laporan Dumas (pengaduan masyarakat) diselidiki ada unsur pidananya atau tidak. Kalau ada pasti dilanjut prosesnya," kata Kolonel Rico Siagian, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Kejaksaan Limpahkan Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra ke Pengadilan
Diketahui, Edi merupakan mantan polisi yang kini menjabat sebagai Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api.
Penangkapan hingga temuan barang bukti pistol terhadap pentolan Ormas PKN ini dinilai tidak sesuai.
Ia ditangkap bersama barang bukti berupa senjata api jenis Daewoo oleh petugas gabungan yang menggerebek lapak judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Rabu (13/3/2024) dinihari.
Polisi pun mempersangkanya dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Punya Senpi Ilegal Merek Daewoo, Oknum TNI Kodam I BB Kopral Marwansyah Diadukan ke Denpo