Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Pelaku Emosi Diajak Hubungan Sesama Jenis

Kasus pembunuhan dan pencurian terhadap pria di Malang berinisial AAS (36) terungkap. Pelaku pembunuhan merupakan teman korban sesama residivis.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Pelaku Emosi Diajak Hubungan Sesama Jenis
Grid.ID
Ilustrasi pembunuhan. Pelaku kasus pembunuhan dan pencurian di Gunung Katu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap. 

Sementara korban berstatus residivis kasus pencabulan dan ditahan di lapas yang sama.

"Mereka ini sama-sama ditahan, namun beda blok saat di lapas," ucapnya.

PL dan korban masih berteman seusai keluar lapas.

Baca juga: Pria di Blora Bunuh Adik saat Tidur, Ngaku Dapat Bisikan Gaib dari Kakak yang Sudah Meninggal

Pelaku Ditangkap

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengatakan pelaku dan korban sama-sama berasal dari Malang.

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena mendapat luka bacokan di leher.

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki rekaman CCTV terungkap kasus pembunuhan dilakukan PL seorang diri.

"Kesimpulannya pelaku mengarah ke PL, temannya sendiri yang terakhir bersamanya," ungkapnya, Rabu (10/4/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Berita Rekomendasi

PL ditangkap di rumahnya pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat diperiksa, PL mengaku sempat diajak korban membuang kendi yang diyakini dapat menyembuhkan ibunya.

Baca juga: Cemburu Buta, Pria Habisi Nyawa Mantan Kekasih, Jasad Korban Ditemukan di Pantai Bantul

"Saat itu korban tak kunjung kembali dan ditemukan meninggal dunia dalam waktu empat hari," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, PL dapat dijerat pasal 365 KUHP Ayat (1) dan (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Pembunuhan di Gunung Katu Malang, Ritual Buang Kendi sampai Rayuan Hubungan Sesama Jenis

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Luluul Isnaiyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas