Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lalai hingga Buat 7 Orang Tewas, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara

Sopir Bus Rosalia Indah, JW yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Lalai hingga Buat 7 Orang Tewas, Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara
Instagram
Kecelakaan maut menimpa Bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis (11/4/2024) pagi. | Sopir Bus Rosalia Indah, JW yang terlibat kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kini berkas perkara JW sudah dinyatakan lengkap sehingga polisi telah melakukan penahanan pada sopir Bus Rosalia Indah tersebut.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ucap Sonny menambahkan.

Baca juga: Daftar Lengkap Korban Meninggal dan Luka-luka Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang

Menhub: Sopir Dinilai Lalai Jika Nyetir 8 Jam Lebih

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan tanggapannya terkait kecelakaan maut yang dialami Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang KM 370 pada Kamis (11/4/2024).

Diketahui kecelakan Bus Rosalia Indah ini diduga diakibatkan oleh sopir yang mengantuk karena kelelahan, sehingga menyebabkan tujuh orang meninggal dunia termasuk sang kondektur bus.

Budi Karya menegaskan bahwa sopir bus tidak boleh berkendara ketika ia kelelahan, karena itu bisa membahayakan penumpangnya.

Bahkan Budi Karya menyebut bahwa sopir bisa dinyatakan lalai dalam bertugas jika ia menyetir kendaraan lebih dari waktu delapan jam.

Baca juga: Viral Helikopter Mendarat di Jalan Tol, Ikut Evakuasi Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah 

Berita Rekomendasi

Jika nantinya ada sopir yang kedapatan berkendara lebih dari waktu yang ditentukan, maka tidak menutup kemungkinan pemilik bus akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Sepertinya ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam."

"Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bus," kata Budi Karya dilansir WartakotaLive.com, Jumat (12/4/2024).

Lebih lanjut Budi Karya menuturkan nantinya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan Bus Rosalia Indah tersebut.

Baca juga: Bus Rosalia Indah Kecelakaan Tunggal di Tol Batang, Bagaimana Standar Keselamatannya?

Budi menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan kepada sopir di beberapa tempat.

Salah satu di antaranya pengecekan sopir yang dilakukan di Surabaya, Jawa Timur.

Disana sopir dilakukan pengecekan seperti tensi, darah, hingga pengecekan narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas