Kronologi Istri Dokter TNI di Bali Jadi Tersangka usai Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita
Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami yang merupakan dokter TNI AD.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, akun Ayo Berani Laporkan 6 dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA, BA.
BA disebut-sebut merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Jadi Tersangka hingga Harus Menyusui Bayinya dari Tahanan
Lebih lanjut, Jansen menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Selain iu, Anandira yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata dia.
Baca juga: Dokter TNI di Bali Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Malah Ditahan Sambil Menyusui Bayinya
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira.
Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi TribunBali.com, Jumat (12/4/2024).
Luh Hety menambahkan, Anandira dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.
Sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, anak Anandira memiliki hak untuk bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, 9 April 2024," ucapnya..
Penahanan Anandira di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.