Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Istri Dokter TNI di Bali Jadi Tersangka usai Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita

Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami yang merupakan dokter TNI AD.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kronologi Istri Dokter TNI di Bali Jadi Tersangka usai Bongkar Perselingkuhan Suami dengan 5 Wanita
ist
Ilustrasi penjara dan Perempuan ini jadi tersangka setelah ungkap dugaan perselingkuhan suami dengan lima wanita, sang suami adalah oknum dokter TNI di Bali. | Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami yang merupakan dokter TNI AD. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang menimpa Anandira Puspita, istri seorang dokter TNI AD di Bali, yang harus menjadi tersangka dan ditahan bersama bayinya yang masih berusia 1,5 bulan.

Diketahui, Anandira menjadi tersangka karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

Lettu Ckm drg MHA diduga berselingkuh dengan lima wanita.

Bahkan, salah satu di antaranya merupakan anak petinggi kepolisian.

Usai membongkar perselingkuhan sang suami, Anandira dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tepatnya Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kini ia ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, usai ditangkap di di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis (4/4/2024).

Berita Rekomendasi

Berikut kronologi penahanan Anandira Puspita usai membongkar kasus dugaan perselingkuhan sang suami, hingga ia harus menyusui bayinya di tahanan usai jadi tersangka.

Kronologi Penahanan

Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran UU UTE karena sebuah unggahan di Instagram story pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.

Diketahui, sejak awal kasus perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA mencuat pada Maret 2023, Pomdam IX/Udayan langsung turun tangan menangani.

Lewat unggahannya yang kemudian viral, Anandira membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.

Baca juga: Sosok Anandira Puspita, Istri Perwira TNI jadi Tersangka UU ITE, Bongkar Perselingkuhan Suami di IG

Bahkan, ia juga mengungkapkan suaminya berselingkuh saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.

Terkait penahanan terhadap Anandira, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Jansen, Kamis (11/4/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas