Kronologi Anandira Puspita Dijerat UU ITE Usai Viralkan Perselingkuhan Suami di Instagram
Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini melaporkan suaminya, Lettu CKM Agam atau MHA karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus
Editor: Eko Sutriyanto
Lapoean Wartawan Tribun Jatim Alga
TRIBUNNEWS.COM - Laporan suaminya berselingkuh, Anandira Puspita (34), istri perwira TNI kini ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE.
Anandira Puspita malah ditahan karena telah menyebarkan perselingkuhan di medsos.
Anandira Puspita harus menyusui anak di penjara.
Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini melaporkan suaminya, Lettu CKM Agam atau MHA karena telah berselingkuh dengan lima wanita sekaligus.
Anindra Puspita mengungkapkan, suaminya telah selingkuh dengan lima wanita, dimana salah satunya anak petinggi kepolisian.
Ia mengungkapkan bahwa perwira TNI di Denpasar, Bali, tersebut menelantarkan anaknya yang masih bayi.
Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, saat Anandira Puspita membongkar perselingkuhan suaminya melalui Instagram.
Baca juga: Kecurigaan Publik soal Sirekap Belum Terjawab, Polri Diminta Telusuri Gunakan UU ITE
Saat itu Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.
"Kasus asusila Lettu CKM MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan.
Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel CPM Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini.
Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam atau MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana tersebut.
Dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan, dan diatur dalam hukum pidana militer.
Jika terbukti, kata dia, Agam tentu layak dihukum secara peradilan militer.
"Saya pernah lihat kasus dokter itu.
Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses."
"Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zina. Ada hukumnya kalau terbukti.
Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.
Kini sang istri harus mendekam di rumah tahanan bersama bayinya yang baru berusia 1,5 tahun karena membongkar aib sang suami, Lettu CKM drg Agam atau MHA.
Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira Puspita ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira Puspita ditangkap di SPBU di Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis, 4 April 2024, lalu.
Baca juga: Heboh Istri di Bojonegoro Selingkuh dengan Berondong, Digerebek hingga Diarak Warga ke Balai Desa
Tak hanya Anandira Puspita, pemilik akun IG @ayoberanilaporkan6 juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan suami Anandira Puspita.
Wanita tersebut disebut dan diduga anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel CPM Unggul Wahyudi mengatakan, berkas kasus tindak asusila oleh Lettu Ckm drg Malik Hanro Agam atau MHA sudah dilimpahkan kepada Oditurat Militer sebagai tindak lanjut Peradilan Militer.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika, mengatakan, pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita.
Menurut Luh Hety, penitipan tersangka Anandira di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi, sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar, dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata Luh Hety saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).
Dia menyampaikan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu.
Dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan Anandira Puspita di UPTD PPA Bali, katanya juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Oleh karena itu, menurut Luh Hety, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tuturnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anandira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan, sebagai tahanan titipan.
Menurutnya, Anandira Puspita juga dalam pengawasan dan pendampingan Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak Balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, Jumat (12/4).
"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Istri Perwira TNI Malah Jadi Tersangka Imbas Laporkan Suami Selingkuh, Kini Menyusui Anak di Penjara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.