Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Bunuh Istri dan Anak Mantan Bos, Sempat Berbohong saat Diperiksa

Suganda tersangka pembunuh ibu dan anak di Macan Lindungan dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana. Korban merupakan istri bosnya.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Suganda Dijerat Pasal Berlapis, Bunuh Istri dan Anak Mantan Bos, Sempat Berbohong saat Diperiksa
Dok Polisi, TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan
Suganda (kiri) pembunuh ibu dan anak di Palembang ditangkap, jenazah korban (kanan) 

"Tersangak melewati rawa-rawa, membuang barang bukti baju kaos dan celananya yang bersimbah darah, HP nya juga dibuang ke rawa-rawa. Kemudian tersangka mengaku menemukan baju dan celana bekas tukang bangunan yang dia ambil di sebuah rumah kosong," ujarnya.

"Tapi pengakuan ini masih kita dalami, apakah baju dan celana itu sudah dipersiapkan sebelumnya oleh tersangka," ujarnya.

Baca juga: Ibu dan Anak di Palembang Tewas Bersimbah Darah, Saksi Lihat Ciri Pelaku, Barang Bukti Tertinggal

Kebohongan Suganda

Polisi membongkar kebohongan yang disampaikan Suganda alias Nanda (31) tersangka pembunuhan ibu dan anak di Macan Lindungan Palembang.

Dalam keterangannya ke polisi, Suganda sempat mengaku aksi pembunuhan yang dia lakukan turut ditemani oleh rekannya yang bernama Hendro.

Namun keterangan itu terbantahkan dengan temuan barang bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, nama Hendro hanya alibi yang disampaikan tersangka untuk mengacaukan pengungkapan kronologi kasus pembunuhan tersebut.

"Terkait nama Hendro, itu adalah bagian alibi. Memang sempat beredar cerita (nama Hendro), namun itu bagian alibi tersangka. Tentu kami menyikapi tindak pidana menyesuaikan barang bukti dan petunjuk yang ada," ujar Haryo dalam rilis tersangka yang digelar di Polrestabes Palembang, dilihat dari Live FB Sripoku Update, Rabu (17/4/2024).

Berita Rekomendasi

Kata Harryo, kepastian soal nama Hendro hanya alibi tersangka didapat berdasarkan keterangan pengemudi ojek online (ojol) yang mengantar tersangka ke rumah korban.

Baca juga: Fakta Penemuan Jasad Perempuan di Sukoharjo, HP hingga Sepeda Motor Hilang, Korban Sempat Terima THR

Dari pemeriksaan awal, ojol tersebut mengatakan, tersangka hanya seorang diri saat minta diantarkan ke rumah korban.

"Tersangka ini berangkat dari kos-kosaan sendiri menggunakan ojol yang drivernya sudah kita identifikasi, dan sejak pertama drivernya membenarkan tersangka pergi sendiri," ujarnya.

Kesaksian tersebut menjadi acuan polisi untuk menyimpulkan tersangka ingin mengacau pengungkapan kronologi tindak pembunuhan yang sudah dilakukannya.

"Itu yang jadi acuan kami mengungkapkan alibi tersangka yang ingin mengacaukan rakaian cerita yang sedang kami selesaikan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nasib Suganda Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Kini Terancam Dengan Hukuman Mati

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas