Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Pelaku Kubur Jasad Pria di Bandung Barat, Jadi Tersangka, Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Aldi menuturkan, Ijal terindikasi telah merencanakan pembunuhan ini. Indikasi tersebut berdasar pada barang berharga korban yang hilang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Nasib Pelaku Kubur Jasad Pria di Bandung Barat, Jadi Tersangka, Ada Indikasi Pembunuhan Berencana
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Tim Inafis mengevakuasi korban pembunuhan yang mayatnya dikubur di rumah di Kompleks Bumi Citra Indah 2, RT 06/13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal tukang kebun bernama Ijal (31) yang membunuh Didi Hartanto (45) dan menguburnya di dalam rumah korban di perumahan kawasan Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, pada Maret 2024 lalu.

Pihak kepolisian pun sudah menaikkan status pria yang bekerja di kompleks perumahan korban ini menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.

Ijal, kata Aldi, juga sudah dilakukan penahanan.

"Dari hasil kesimpulan dan gelar perkara, kami menetapkan pria inisial I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," ujar Aldi di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, Aldi menuturkan, setelah pemeriksaan panjang, dalam kasus ini ada indikasi pembunuhan telah direncanakan.

Indikasi tersebut didapatkan lantaran barang berharga milik korban digondol tersangka.

Berita Rekomendasi

"Indikasi ke arah sana (pembunuhan berencana) ada karena pelaku mengambil barang-barang milik korban seperti sepada motor, handphone, dan sertifikat rumah," jelas dia.

Jika benar Ijal telah mrencanakan pembunuhan tersebut, maka ia akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau hukuman manti.

Diketahui, saat ini Ijal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tapi kita masih perlu fakta pembuktian yang valid, jadi untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena motif sementara dia masih mengatakan karena marah atau kecewa karena upahnya belum dibayar yang hasil kerja dua hari itu," kata Aldi.

Baca juga: Sosok Tukang Kebun yang Bunuh Honorer BKIPM Bandung Karena Upah Rp300 Ribu, Ini Kata Tetangga

Aldi menuturkan, sejumlah fakta-fakta juga masih digali.

"Ini akan terus kita kaitkan antara fakta-fakta dan keterangan saksi-saksi. Kita bangun sebuah konstruksi hukum dan menguatkan bukti-bukti lain terkait perencanaannya," ucapnya.

Sebelumnya, Aldi Subartono menuturkan, setelah proses panjang penyelidikan, ternyata korban terakhir kali berkontak dengan Ijal, seorang tukang kebun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas