Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberi Mahar Emas Palsu, Status Pernikahan Anak Camat dengan Pria Berseragam Sah? Ini Kata Penghulu

Kisah sedih pernikahan anak camat bernama Syifa dengan MA pria berseragam, oknum polisi jadi pertanyaan karena mahar emasnya palsu, pernikahannya sah?

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diberi Mahar Emas Palsu, Status Pernikahan Anak Camat dengan Pria Berseragam Sah? Ini Kata Penghulu
Tribunnews.com
Viral kisah anak camat Purwakarta gugat cerai sang suami karena diberi mahar emas palsu. Kisah sedih pernikahan anak camat bernama Syifa dengan MA pria berseragam, oknum polisi jadi pertanyaan karena mahar emasnya palsu, pernikahannya sah? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisah sedih pernikahan seorang anak camat bernama Syifa Dwi Fatmawati dengan MA pria berseragam, oknum polisi di Bandung seakan tak ada habisnya. 

Kini muncul pertanyaan, apakah pernikahan mereka sah? pasalnya MA memberikan mas kawin palsu kepada Syifa.

Diketahui, Syifa Dwi Fatmawati (26) dengan MA menikah pada 30 Mei 2021 lalu.

Kang Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang saat itu menjadi saksi pernikahan berdiskusi terkait status pernikahan Syifa dengan MA.

Dedi Mulyadi menanyakan dan berdiskusi dengan mantan Kepala KUA Pasawahan sekaligus penghulu, Mahmudin, yang menikahkan pasangan tersebut.

Diskusi juga dihadiri Syifa yang didampingi pengacaranya Aa Ojat Sudrajat.

Mahmudin mengungkapkan pernikahan pasangan tersebut tetap sah karena secara administrasi dan rukun nikah sudah terpenuhi semuanya.

Berita Rekomendasi

“Periksa administrasinya lengkap semua, wali ada, saksi kedua belah pihak ada, maharnya 10 gram emas. Pernikahan tetap sah karena sudah disahkan oleh kedua orang saksi yang hadir yakni islam, baligh dan berakal,” ucapnya.

Baca juga: Syifa Anak Camat Curhat ke Psikolog:  Merasa Hidup Tak Ada Harga Diri, Kok Diberi Mahar Palsu

Menurutnya sebagai penghulu atau petugas pencatat pernikahan tidak ada kewajiban untuk mengecek mahar.

Justru yang seharusnya memastikan adalah saksi dan keluarga dari pengantin.

Terkait permasalahan yang ada, Mahmudin mengatakan, dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa jika ada salah satu yang merasa dibohongi bisa mengajukan pembatalan pernikahan.

Tapi pembatalan pernikahan akan berpengaruh pada status anak.

“Saran KUA mah Allah itu sangat membenci perceraian maka bagusnya dilanjutkan, memang bagusnya pernikahan dilanjut kalau memang masih saling mencintai, tapi kalau pernikahannya sudah tidak cocok ada hak untuk gugatan ke pengadilan agama,” ujarnya.

Sementara itu Dedi Mulyadi berharap ke depan tidak ada lagi kasus pemberian mahar palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas