Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keroyok Pemuda Pakai Botol dan Golok, Empat Remaja di Kabupaten Bandung Dicokok Polisi

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/4/2024) pukul 01.00 WIB.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Keroyok Pemuda Pakai Botol dan Golok, Empat Remaja di Kabupaten Bandung Dicokok Polisi
freepik
ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat orang remaja di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diringkus polisi.

Sekelompok remaja tersebut diringkus setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban pakai botol dan golok.

Pengeroyokan tersebut pun terkam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/4/2024) pukul 01.00 WIB.

"Terungkap berawal dari pelaporan warga, ada terjadi penganiayaan dan pengeroyokan bersama-sama," ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (22/4/2025).

Kusworo menjelaskan, pengeroyokan diawali dari kedua kelompok ini berpapasan.

Tersangka merasa bahwa korban mengejek dan menantang.

Berita Rekomendasi

"Sehingga tersangka langsung memutar balik (kendaraannya), mengejar korban yang berhasil ditangkap para tersangka ini," kata Kusworo.

Kemudian, kata Kusworo, para pelaku mengeroyok korban.

"Pelaku menganiaya korban dengan (memukul) menggunakan botol. Ada yang memukul menggunakan tangan kosong, dan ada yang membacok dengan sanjata tajam golok," ujar dia.

Kusworo dari 10 pelaku, polisi baru mengamankan empat orang.

"Pelaku yang kami tangkap masih di bawah umur, usianya 15, 14, dan dua orang 16 tahun. Sehingga kami tidak hadirkan (dalam konferensi pers) namun tetap kami lakukan prosedur. Prosesnya sebagaimana aturan hukum yang ada," katanya.

Kusworo mengatakan, tidak ada barang korban yang dirampas pelaku karena ini motifnya bukan pencurian atau perampokan.

"Barang bukti yang kami amankan itu ada satu buah golok, kemudian ada tiga hanphone, walaupun ketiga hanphone ini tidak berkaitan langsung dengan perbuatan pidananya," ujar Kusworo.

Namun, kata Kusworo, dari handhone tersebut diketahui ada percakapan bahwa tersangka merupakan geng motor baru.

"Namanya Slotter, dan ini merupakan sarana untuk mewujudkan eksistensi dirinya," kata dia.

Kusworo mengimbau kepada para pemuda atau pelajar agar menunjukkan eksistensi dirinya dengan cara yang positif dan berprestasi, dengan cara berbakti kepada orang tua dan bermanfaat kepada masyarakat.

"Jangan harus mencari lawan (berkelahi) dan ini berdampak sangat buruk bagi tersangka, atau pelajar yang ikutan geng motor," katanya.

Kusworo menegaskan, konsekuensinya tak main-main, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

"Ini bisa menjadi pertimbangan untuk tidak usah ikutan geng motor dan ikutan yang kegiatan negatif, kumpul minum miras, berkelahi, itulah hal negatif. Kepada para orang tua, kami mohon agar bisa menjaga anaknya untuk tidak masuk kepada lingkaran itu," tuturnya.

Pemuda yang melakukan pengeroyokan di Cicalengka dan mengatasnamakan dirinya Geng Slotter ini dijerat dengan pasal berlapis.

"Para pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 2 penganiayaan secara bersama-sama, hingga mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman 9 tahun penjara, dan UUD perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 4 Anggota Geng Slotter di Cicalengka Bandung Ditangkap Polisi Setelah Lakukan Pengeroyokan

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas