Kasus Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien di Palembang Berakhir Damai, Korban Terima Rp600 Juta?
Keduanya sempat diberitakan damai usai pelaku memberikan uang damai sebesar Rp600 juta kepada korban
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus dokter berinisial MY yang cabuli istri pasien TAF di Palembang, Sumatra Selatan berakhir damai.
Keduanya sempat diberitakan damai usai oknum dokter tersebut memberikan uang damai sebesar Rp600 juta kepada korban. Terbaru, TAF membantah menerima uang tersebut.
"Tidak benar itu," ujar TAF saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Aksi Pelaku Dikecam Warganet, Begini Akhir Kasus Pelecehan Wanita Penjaga Toko di Cimanggis Depok
Namun ia tak memberikan jawaban ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebenaran kabar uang damai tersebut.
Wanita berusia 22 tahun itu menegaskan kalau pihaknya sudah berdamai dengan dokter MYD dan tak ingin melanjutkan perkara. Selain itu ia sudah mencabut kuasa hukum.
"Iya sudah damai. Soal kuasa hukum sekarang sudah saya cabut semua," katanya.
Menurut TAF, pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah disampaikan kepada Advokat Redho Junaidi, baik dengan cara diantar kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan.
Dia juga menulis bahwa benar antara dirinya dan pelaku telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.
Dalam kesepakatan damai itu dirinya dan pelaku sudah sepakat dan menyatakan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahaman semata.
Atas dasar itu, menurut T dirinya selaku pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan Nomor Polda Sumatera Selatan Nomor : LPB/927XII/ 2023.SPKT POLDA SUMSEL tanggal 21
Desember 2023.
"Dengan melayangkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut saya berharap agar perkara ini dapat dihentikan karena saya telah sangat lelah. Terlebih sekarang saya sedang persiapan melahirkan anak (bersalin)," katanya.
Ia juga menegaskan, kesepakatan damai antara dirinya dan pelaku tidak membahas mengenai jumlah uang. Yang ada hanya menjelaskan adanya "tepung tawar" sebagai penanda ungkapan saling memaafkan.
Baca juga: Bocah Berusia 5 Tahun di Cengkareng Jadi Korban Pelecehan yang Dilakukan Paman, Korban Alami Trauma
"Karenanya sangatlah keliru terkait besaran jumlah uang di dalam proses perdamaian itu sebagai yang dimuat pada pemberitaan di sejumlah media," jelasnya.
Tepung tawar
Kuasa hukum dokter MYD, Dr Bahrul Ilmi Yakup mengatakan perdamaian tersebut dihadiri langsung oleh korban dan terlapor.
Mengenai nilai uang yang disebut ia juga membantah, namun Bahrul hanya menggunakan istilah 'Tepung Tawar'.
"Angka tersebut tidak akurat. Wujudnya 'Tepung Tawar'. Dan yang damai pelapor dan terlapor langsung. Kuasa hukum hanya sebagai saksi," katanya.
Terpisah, mantan kuasa hukum TAF, Redho Junaidi mengatakan, saat perdamaian ia sendiri memang tidak melihat langsung. Namun ada salah satu rekan yang menghubunginya.
"Mengenai adanya uang dalam perdamaian kami tidak melihat langsung, akan tetapi memang setelah ada perdamaian kami dihubungi oleh salah satu rekan satu tim yaitu untuk memberikan rekening untuk ditransfer uang sejumlah lumayan. Akan tetapi kami tolak mentah-mentah, karena niatan kami dari awal mendampingi perkara prodeo asusila ini bukan niatan uang tapi murni semata-mata penegakan hukum," tutur Redho.
Baca juga: Tanggapan Saipul Jamil soal Ivan Gunawan yang jadikan Pelecehan Seksual sebagai Bahan Candaan
Mengenai pencabutan surat kuasa Redho mengaku hanya menerima via WhatsApp yang dikirimkan oleh TAF.
Surat dikirim setelah penetapan MYD selaku tersangka via WA chatting yang tanda tangan pada surat pencabutan kuasa dibandingkan tanda tangan surat kuasa sangat berbeda.
"Dan kami saat itu juga mengirim chatting untuk di kirim suara klien mencabut kuasa atau video klien mencabut kuasa guna memastikan pencabutan kuasa tersebut benar adanya atau hanya disalh gunakan pihak tertentu. Berhubung handphone klien terkadang di pergunakan oleh suami dan keluarganya," katanya.
Redho menegaskan terlepas masih kuasa atau tidak karena ketidak pastikan pencabutan kuasa pihaknya akan tetap mengkawal kasus ini.
"Ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa orang tidak mampu berhak mendapatkan keadilan , tidak ada perbedaan antara si kaya dan si miskin, dan pelaku diseret sampai ke pengadilan sesuai amanah UU TPKS," tandasnya.
Kronologis Pelecehan
TAF adalah istri seorang pasien.
Kuasa hukum korban, Febriansyah mengatakan, TAF saat itu sedang menemani suaminya yang sedang berobat akibat kecelakaan kerja.
Kondisi korban saat itu juga sedang hamil 4 bulan.
Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila
"Saat itu suami korban sedang berobat karena ada kecelakaan kerja, kemudian mendapat penanganan dari perawat di rumah sakit tersebut," ujar Febriansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Setelah merasa sudah baikan, suami korban bertanya kepada perawat apakah sudah boleh pulang ke rumah.
Lalu perawat menjawab hal itu yang dapat memutuskan adalah dokter, dalam hal ini adalah MY.
"Ngomong sama perawat yang ada di rumah sakit dijawab suster nunggu dokter. Tidak lama dari situ kisaran pukul setengah sebelas malam dokter itu datang. Katanya nanti pulangnya kemudian dia meminta suster membawa pasien ke ruang VVIP jadi nanyalah klien kami dia harus ikut atau tidak, 'karena kamu istrinya jadi ikut juga' kata si dokter," tutur Febriansyah.
Pada saat di ruang VVIP itu perawat/suster disuruh keluar semua oleh dokter MY karena ini mau diobservasi.
Jadi perawat tidak menunggu di depan melainkan ke ruangan pasien yang lain sehingga tidak tahu apa yang terjadi.
"Sebelum pulang harus melakukan observasi serta pindah dari kamar rawat inap kelas 2 ke kamar VVIP," katanya.
Saat di dalam ruangan tersebut suami korban dua kali disuntik di selang infus dan tangan.
Setelah menyuntik suaminya, dokter MY menyuntik sisa dari cairan yang disebutnya sebagai vitamin kepada korban.
"Klien kami juga bertanya apakah aman karena dia sedang kondisi hamil," katanya.
Dari situ korban TAF mulai merasakan pusing kepala dan tidak sadar. Saat itulah oknum tersebut melakukan aksi bejatnya.
"Klien kami dalam posisi tidak sadar hanya bisa merasakan tapi tak bisa membuka mata. Pas dia sudah mulai sadar pakaian klien kami sudah tersingkap sedangkan si dokter sudah melepas pakaiannya," katanya.
Sontak kejadian itu membuat korban syok dan suami korban pun tersadar, sementara sang dokter kabur dari ruangan tersebut.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Akui Sudah Damai, TAF Istri Pasien Laporkan Dokter MYD Soal Pelecehan Bantah Terima Uang Rp 600 Juta
dan
Korban Dugaan Pelecehan Dokter MY Bantah Terima Uang Damai Rp 600 Juta, TAF Cabut Kuasa Pengacara