Sidang Kode Etik Menanti Anggota Polisi yang Cabuli Anak Tirinya di Surabaya
Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial Aipda K (53).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial Aipda K (53).
Diketahui, Aipda K melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, AAS (15).
Pelaku melakukan aksi bejatnya selama empat tahun sejak korban SD hingga SMP.
Pihak keluarga pun melaporkan K ke pihak berwajib.
Terbaru ini, K sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menuturkan sidang kode etik juga sudah menunggu K.
Surya.co.id mewartakan, K juga sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak."
"Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).
Sementara itu, sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Sidang tersebut akan menentukan kelayakan Aipda K dalam menyandang status sebagai anggota Polri atau tidak.
Baca juga: Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri
"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik."
"Saat ini sedang berjalan," ungkapnya.
Sementara itu, Dirmanto belum bisa mengungkapkan soal hukuman apa yang akan didapat tersangka.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, korban yang berinisial AAS juga mengaku telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri selama empat tahun.
Saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Hingga kini ia duduk di kelas 3 SMP selalu mendapat perlakuan bejat dari Aipda K.
Dikutip dari TribunJatim.com, ibu korban, MH (28), menikah secara siri dengan ayah tirinya pada tahun 2013 lalu.
Saat itu, Aipda K berstatus sebagai duda.
Selama pernikahan siri tersebut, pasangan tersebut telah dikaruniai dua orang anak.
"Hampir setiap hari. Iya sejak dulu SD sampai SMP. Enggak cuma dipegang-pegang aja. Iya (disetubuhi)," ujar korban, Sabtu (20/4/2024).
Kini, perbuatan Aipda K pun dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AAS mengaku, ia kerap diancam oleh pelaku apabila bercerita tentang apa yang ia alami kepada orang lain, termasuk ke ibunya sendiri.
Selain mengancam, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang.
Baca juga: Oknum Polisi Lecehkan Anak Tiri, Korban Sebut Pelaku Beraksi sejak 4 Tahun yang Lalu
"Diancam, gak boleh ngomong. Enggak pernah dipukul. Iya diiming-imingi. Dikasih uang Rp30-50 ribu. Enggak mesti kasih uangnya," kata korban.
AAS pun takut untuk bercerita apa yang ia alami hingga akhirnya setelah empat tahun berlalu, ia memberanikan diri untuk bercerita.
"Saat kelas 9, sebelum puasa (Maret 2024). Saya berontak. Saya sudah punya pacar. Saya akhirnya cerita ke nenek," pungkasnya.
Nenek korban yang mengetahui cerita cucunya itu pun berunding dengan anggota keluarganya hingga akhirnya melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke ke Sie Propam Mapolrestabes Surabaya pada Selasa (2/4/2024) lalu.
Kemudian, penanganan kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Nah, si cucu ini lari ke rumah saya (Jalan Tambak Gringsing). Cucu saya sempat malu. Tapi setelah dibujuk adik saya, akhirnya cerita semua kalau dia dicabuli. Saya konsultasi ke rumah adik-adik saya. Akhirnya keputusannya lapor polisi," ujar NH, nenek korban di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya, Sabtu.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul 4 Tahun Cabuli Putri Tiri, Polisi di Surabaya Segera Disidang Kode Etik Polri: Bakal Dipecat? dan di TribunJatim.com dengan judul Tega Nodai Anak Tiri Sejak SD Sampai SMP, Oknum Polisi Surabaya Berlutut Minta Laporan Dicabut
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id/TribunJatim.com, Luhur Pambudi)